News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Makassar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.099.800 Batang Rokok Ilegal

antor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar berhasil menggagalkan dan menangkap penyelundupan 1.099.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Selain menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berupa barang kena cukai, Bea Cukai Makassar juga menangkap seorang pelaku penyelundupan.
Rabu, 23 Maret 2022 - 01:26 WIB
Press Release Bea Cukai Makassar Penyelundupan Rokok Ilegal
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Makassar, Sulawesi Selatan - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar berhasil menggagalkan dan menangkap penyelundupan 1.099.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Selain menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berupa barang kena cukai, Bea Cukai Makassar juga menangkap seorang pelaku penyelundupan.

Sebanyak 110 karton yang berisi rokok ilegal merek Hongshuangxi dan Jinyexiang dengan jumlah 1.099.800 batang tanpa dilekati pita cukai berhasil ditangkap tim penindakan bidang cukai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penangkapan rokok ilegal yang totalnya sebesar Rp 1.253.772.000, berawal dari informasi pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di pelabuhan Barru Sulawesi Selatan pada 11 Maret lalu. Pada 12 Maret tim Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang tersebut pada perusahaan ekspedisi di jalan Dr. Sutami Makassar,” Ujar Andhi Pramono selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar, Selasa (22/3/2022).

Tim P2 KPPBC TMP B Makassar melakukan pemeriksaan sejak tanggal 14 Maret 2022 berkoordinasi dengan pihak Ekspedisi dan dari hasil pemeriksaan, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang.

Lebih lanjut Andhi Pramono memaparkan kronologi berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim atas nama “M” yang dikirim dari kota Jakarta menuju Lembo, Morowali dengan menerima atas nama “T”. Setelah melakukan pemeriksaan dan penegahan atas rokok ilegal tersebut, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar membawa barang hasil penindakan berupa rokok tersebut ke KPPBC TMP B Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar kemudian menemukan sebanyak 20 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai pada tanggal 18 Maret 2022 dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan kemudian ditemukan 40 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai pada tanggal 19 Maret 2022 dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan  kendari Sulawesi Tenggara masing – masing sebanyak 20 karton, sehingga total penindakan rokok ilegal tersebut menjadi 110 karton dan sebanyak 90 karton tegahan kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sebanyak 20 karton tegahan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Adapun total nilai barang sebesar Rp. 1.253.772.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 915.138.000. Dari hasil penindakan ini tim penindakan bea cukai makassar juga menangkap seorang berinisial “C” yang kini berstatus tersangka dan ditahan di polres pelabuhan Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pada pasal 54 dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan pasal 56 dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (abdullah/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Bola: Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Daftar Pemain Sementara Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Indonesia Tuan Rumah Liga Inggris

Terpopuler Bola: Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Daftar Pemain Sementara Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Indonesia Tuan Rumah Liga Inggris

3 berita bola terpanas hari ini: daftar TC Piala AFF 2026 tersebar luas, kejutan absennya Rizky Ridho, Eksel Runtukahu akhirnya dipanggil senior, hingga peluang emas Indonesia jadi tuan rumah Liga Inggris dan Serie A.
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas dan satu lainnya luka berat dalam insiden lompat dari bangunan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2026.
DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

Ketua Fraksi PDIP DPRD Indramayu, Edi Fauzi beberkan fakra mengerikan terkait kasus dua guru ekstrakurikuler cabuli belasan pelajar SMP di Indramayu. Kata Edi
Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono pastikan ketersediaan daging sapi aman jelang Idul Adha 2026,. Pemerintah menerapkan penghitungan neraca komditas.
Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Laga kedua grand final Proliga 2026 antara Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus disaksikan langsung pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung.
Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani melaporkan realisasi investasi Indonesia mencapai Rp498,79 triliun pada kuartal I-2026, melampaui target pemerintah.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT