Makassar, Sulawesi Selatan - Terlibat peredaran narkoba dan melakukan tindakan penipuan, Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan secara tidak hormat ini dilakukan oleh Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto di Makosat Brimob Polda Sulsel, yang ada di Jalan KS Tubun Makassar.
"Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH ini kepada 5 personel kami, dimana kelima personel kami ini mempunyai kesalahan-kesalahan baik tindak pidana maupun kode etik kepolisian, yang pertama dari kasus permasalahan hingga kami melakukan desersi kepada kelima personel Brimob Polda Sulsel tersebut. Yakni dengan melakukan peredaran narkoba dan melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang, dengan menjanjikan akan di proses menjadi anaknya seorang polisi yang korban banyak sekali yang merugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi. Keputusan PTDH diambil karena sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya pembinaan namun tidak diindahkan.
"Pemantapan reformasi internal polri dengan menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yang baik, sebagaimana strategi kebijakan berupa perbaikan kultur dan tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana sehingga ada efek jera dan tidak berimbas kepada anggota lainnya," tegasnya. (mnr)
Lima anggota Brimob yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripka Fajar dari BA YON A Pelopor Brimob Polda Sulsel, Bripka Irwan Abdullah dari BA YON A Pelopor Brimob Polda Sulsel, Bripka Dio Andria Putra dari BA YON C Brimob Polda Sulsel, Brigpol Hamka Haris dari BA YANMA Makosat Brimob Polda Sulsel, dan Bharatu Rivaldi Rizal dari TA YANMA Makosat Brimob polda sulsel.(mnr/chm)