Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya
- Idris Tajannang
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Kortastipidkor menyatakan masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.
Dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.
"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," kata Robertus.
Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dinilai memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.
Kedua, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Untuk rumah di Waterfront tersebut, Indra menjelaskan bukti kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
"Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujar Indra.
Aset ketiga yang disita adalah satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.
Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp682 juta.
Indra mengatakan langkah penyidikan berikutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai tersangka.
"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka," katanya.
Load more