Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya
- Idris Tajannang
Penyidik juga memastikan penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset terkait dan peran pihak lain masih terus dilakukan.
"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Indra.
Penyidik Masih Bisa Menetapkan Tersangka Lain
Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan alat bukti baru.
Brigjen Pol Hernowo Yulianto selaku Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri turut hadir dalam konferensi pers bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Z.
Kortastipidkor menegaskan fakta-fakta yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan hasil penyidikan sampai dengan tahap saat ini.
"Fakta perbuatan yang telah disampaikan di atas merupakan hasil penyidikan, posisi penyidikan hingga saat ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain," ujar perwakilan Kortastipidkor.
Dengan penetapan tersebut, Sitti Husniah Talenrang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan PBG, KKPR dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu Kortastipidkor juga menerbitkan pencekalan untuk tersangka Husniah Talenrang keluar negeri. (itg/frd)
Load more