GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Putusan Bos Judi Online Apin BK Molor Selama 7 Jam

Sidang tuntutan bos judi online Joni alias Apin BK terkait kasus judi online dan TPPU molor selama 7 jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Dari jadwal yang sudah
Jumat, 16 Juni 2023 - 15:20 WIB
Sidang Apin BK
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Sidang tuntutan bos judi online Joni alias Apin BK terkait kasus judi online dan TPPU molor selama 7 jam dari jadwal yang sudah ditentukan. 

Dari jadwal yang sudah ditentukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan terjadwal pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari pantauan wartawan, sekitar jam 10.00 WIB belum ada tanda memulai persidangan. Baik Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum tidak ada di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, JPU baru kelihatan di dalam ruang sidang, sementara Majelis Hakim tak kunjung tiba hingga sampai saat pukul 17.11 WIB Majelis Hakim yang diketuai  Dahlan Tarigan dan hakim anggota memasuki persidangan untuk memulai sidang tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Medan Felix Ginting saat diwawancarai terkait molor sidang tuntutan Apin BK menjelaskan, pihaknya masih menunggu Majelis Hakim.

"Kita tadi cepat, mungkin tadi ada kesibukan majelis,” kata Felix. 

Bos judi online terbesar di Sumatera Utara Joni alias Apin BK dituntut 5  tahun penjara atas tindakan perjudian online dan TPPU oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini,  dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya yang digelar secara virtual  di PN Medan di Ruang Cakra 9, pada Kamis (15/6/2023) Sore. 

JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perlawanan hukum dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.


"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri,” jelasnya.

Terpisah dari persidangan, JPU menyebutkan bahwa tuntutan terdakwa ini mencakup dua hal perjudian dan TPPU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"5 tahun dari dua dakwaan yang disampaikan,  tindakan  judi dan TPPU, " ucap JPU Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat produksi CPO nasional sepanjang 2025 mencapai 51,66 juta ton atau tumbuh 7,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Operasi pemadaman kebakaran gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, melibatkan teknologi mutakhir. 
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerbitkan skema layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget efektif pada Juni 2026.
Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Insiden kebakaran hebat yang melanda deretan gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, diiringi dengan rentetan ledakan keras. 

Trending

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah berkurban satu kambing diniatkan untuk satu keluarga? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) minta suporter Persib Bandung, Bobotoh tidak jemawa atas kemenangan Maung Bandung dari Persija Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah dengan memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT