News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Hukum Tata Negara: Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Melanggar Aturan, Tapi Perlu Pertimbangan Etika

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa ASN dapat merangkap jabatan sesuai aturan, dengan catatan meninggalkan jabatan sebelumnya.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:54 WIB
Nanang Al Hidayat, SH.,MH, Pengamat Hukum Tata Negera.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Nanang Hidayat, pengamat Hukum Tata Negara dan akademisi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi, memberikan penjelasan tentang permasalahan rangkap jabatan Jaksa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Nanang, merangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sah dilakukan karena tidak melanggar aturan. Peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera," jelas Nanang saat ditemui pada Jumat (16/6/2023).

Nanang melanjutkan, dalam hal seorang ASN merangkap jabatan sebagai penjabat administrator atau pimpinan tinggi, mereka harus meninggalkan jabatan fungsional sebelumnya.

Dalam kasus Jaksa Jambi yang menjabat sebagai kepala bagian hukum pemerintah kota Jambi, Nanang menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan telah meninggalkan jabatan sebelumnya di kejaksaan, maka itu tidak melanggar hukum.

"Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru," ujarnya.

Sementara itu, Nanang mengklarifikasi bahwa undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik.

"Ini berarti aturan tersebut tidak secara spesifik diatur dalam peraturan-peraturan khusus kejaksaan, melainkan mengacu pada aturan kepegawaian secara umum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nanang menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial ada yang salah kaprah, di antaranya mengatakan bahwa Jaksa masuk dalam yudikatif atau yudisial yang ditugaskan di eksekutif. Namun, Jaksa masih termasuk dalam rumpun eksekutif dan bukan yudikatif atau yudisial.

"Sama seperti pemerintahan, kepolisian, termasuk kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Kekuasaan Kehakiman adalah yudikatif, sedangkan Jaksa masih berada dalam rumpun eksekutif," terang Nanang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT