GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Hukum Tata Negara: Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Melanggar Aturan, Tapi Perlu Pertimbangan Etika

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa ASN dapat merangkap jabatan sesuai aturan, dengan catatan meninggalkan jabatan sebelumnya.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:54 WIB
Nanang Al Hidayat, SH.,MH, Pengamat Hukum Tata Negera.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Nanang Hidayat, pengamat Hukum Tata Negara dan akademisi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi, memberikan penjelasan tentang permasalahan rangkap jabatan Jaksa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Nanang, merangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sah dilakukan karena tidak melanggar aturan. Peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera," jelas Nanang saat ditemui pada Jumat (16/6/2023).

Nanang melanjutkan, dalam hal seorang ASN merangkap jabatan sebagai penjabat administrator atau pimpinan tinggi, mereka harus meninggalkan jabatan fungsional sebelumnya.

Dalam kasus Jaksa Jambi yang menjabat sebagai kepala bagian hukum pemerintah kota Jambi, Nanang menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan telah meninggalkan jabatan sebelumnya di kejaksaan, maka itu tidak melanggar hukum.

"Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru," ujarnya.

Sementara itu, Nanang mengklarifikasi bahwa undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik.

"Ini berarti aturan tersebut tidak secara spesifik diatur dalam peraturan-peraturan khusus kejaksaan, melainkan mengacu pada aturan kepegawaian secara umum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nanang menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial ada yang salah kaprah, di antaranya mengatakan bahwa Jaksa masuk dalam yudikatif atau yudisial yang ditugaskan di eksekutif. Namun, Jaksa masih termasuk dalam rumpun eksekutif dan bukan yudikatif atau yudisial.

"Sama seperti pemerintahan, kepolisian, termasuk kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Kekuasaan Kehakiman adalah yudikatif, sedangkan Jaksa masih berada dalam rumpun eksekutif," terang Nanang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjawab hukum perempuan menjadi khatib dalam sesi khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) di tengah momentum Lebaran.
Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id di masjid atau lapangan, mana yang lebih utama? Ustaz Abdul Somad jelaskan perbedaan pandangan mazhab dan alasannya secara lengkap.
Alih-alih Tertegun, Gubernur Jabar KDM Semprot Asep Pemudik Viral yang Nekat Jalan Kaki Imbas Ulahnya Sendiri

Alih-alih Tertegun, Gubernur Jabar KDM Semprot Asep Pemudik Viral yang Nekat Jalan Kaki Imbas Ulahnya Sendiri

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) menyentil Asep, pemudik sekaligus pedagang cilok viral menghaburkan uang penyebab pilih mudik jalan kaki dari Bandung-Ciamis.
Alhamdulillah, Pemain Rp86 Miliar Ini Diizinkan Klubnya untuk Gabung Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Alhamdulillah, Pemain Rp86 Miliar Ini Diizinkan Klubnya untuk Gabung Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Pemain tersebut diizinkan klubnya untuk bergabung Timnas Indonesia dalam rangka FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di Jakarta pada 27 dan 30 Maret 2026.
Lebaran Salam-salaman Sentuhan dengan Sepupu Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Khalid Basalamah

Lebaran Salam-salaman Sentuhan dengan Sepupu Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Khalid Basalamah

Apa hukumnya sepupu salam-salaman bersentuhan di saat lebaran Idulfitri? Ustaz Khalid Basalamah berikan jawaban tegas soal hukum salam-salaman sentuhan sepupu.
AVC Soroti Persaingan di AVC Women's Volleyball Champions League 2026 Usai Drawing Pembagian Pool

AVC Soroti Persaingan di AVC Women's Volleyball Champions League 2026 Usai Drawing Pembagian Pool

Turnamen bergengsi ini dijadwalkan berlangsung dengan Korea Selatan sebagai tuan rumah pada 26-30 April 2026 dan akan menghadirkan delapan klub terbaik Asia dalam perebutan gelar juara kontinental.

Trending

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT