News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Hukum Tata Negara: Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Melanggar Aturan, Tapi Perlu Pertimbangan Etika

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa ASN dapat merangkap jabatan sesuai aturan, dengan catatan meninggalkan jabatan sebelumnya.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:54 WIB
Nanang Al Hidayat, SH.,MH, Pengamat Hukum Tata Negera.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Nanang Hidayat, pengamat Hukum Tata Negara dan akademisi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi, memberikan penjelasan tentang permasalahan rangkap jabatan Jaksa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Nanang, merangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sah dilakukan karena tidak melanggar aturan. Peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera," jelas Nanang saat ditemui pada Jumat (16/6/2023).

Nanang melanjutkan, dalam hal seorang ASN merangkap jabatan sebagai penjabat administrator atau pimpinan tinggi, mereka harus meninggalkan jabatan fungsional sebelumnya.

Dalam kasus Jaksa Jambi yang menjabat sebagai kepala bagian hukum pemerintah kota Jambi, Nanang menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan telah meninggalkan jabatan sebelumnya di kejaksaan, maka itu tidak melanggar hukum.

"Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru," ujarnya.

Sementara itu, Nanang mengklarifikasi bahwa undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik.

"Ini berarti aturan tersebut tidak secara spesifik diatur dalam peraturan-peraturan khusus kejaksaan, melainkan mengacu pada aturan kepegawaian secara umum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017," jelasnya.

Nanang menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial ada yang salah kaprah, di antaranya mengatakan bahwa Jaksa masuk dalam yudikatif atau yudisial yang ditugaskan di eksekutif. Namun, Jaksa masih termasuk dalam rumpun eksekutif dan bukan yudikatif atau yudisial.

"Sama seperti pemerintahan, kepolisian, termasuk kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Kekuasaan Kehakiman adalah yudikatif, sedangkan Jaksa masih berada dalam rumpun eksekutif," terang Nanang.

Apabila dalam praktek di lapangan seorang Jaksa masih menduduki jabatan sebagai administrator atau pimpinan di kejaksaan dan di pemerintahan kota, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Sebagai Jaksa yang masih aktif dan menjabat sebagai kepala bagian hukum, keduanya tidak boleh dilakukan secara bersamaan. Dalam hal ini, harus difokuskan pada salah satu jabatan, yakni nonaktifkan dulu jabatan sebagai Jaksa sebelum menjabat sebagai kepala bagian hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedepannya, dalam rancangan undang-undang kejaksaan terbaru, perihal rangkap jabatan Jaksa akan diatur dengan lebih tegas. Jaksa akan diizinkan untuk merangkap jabatan di instansi lain, dengan pertimbangan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan Jaksa dalam bidang pemerintahan.

(dar/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siti Nurbaya Bakal Diperiksa Kejagung Usai Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK

Siti Nurbaya Bakal Diperiksa Kejagung Usai Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK

Usai Kejagung lakukan penggeledahan mentan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi

Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Indonesia, Ruben Onsu dan Putrinya, Thalia dulu sempat viral.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Hajar Popsivo Polwan, Jakarta Electric PLN Rebut Posisi Runner Up dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Proliga 2026, Putri: Hajar Popsivo Polwan, Jakarta Electric PLN Rebut Posisi Runner Up dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Proliga 2026 di sektor putri setelah berakhirnya pertandingan yang mempertemukan Jakarta Electric PLN menghadapi runner up musim lalu, Popsivo Polwan.
Musim Hujan Bikin Ribuan Jalan di Jakarta Rusak, Pramono Ungkap Perbaikan Permanen Tunggu Curah Hujan Menurun

Musim Hujan Bikin Ribuan Jalan di Jakarta Rusak, Pramono Ungkap Perbaikan Permanen Tunggu Curah Hujan Menurun

Curah hujan tinggi yang terus mengguyur Jakarta memicu kemunculan ribuan jalan berlubang di berbagai ruas ibu kota.
Jadwal Lengkap Al Nassr Februari 2026: Dominasi Laga Tandang dan Duel Klasik di Liga Pro Saudi 2025/2026

Jadwal Lengkap Al Nassr Februari 2026: Dominasi Laga Tandang dan Duel Klasik di Liga Pro Saudi 2025/2026

Al Nassr terhitung akan melakoni tujuh pertandingan di dua kompetisi berbeda selama bulan Februari 2026, yakni Liga Pro Saudi dan AFC Champions League Two.
Akui Ressa Pernah Bekerja Jadi Sopir Emilia Contessa, Denada Sebut itu Bagian dari Didikan

Akui Ressa Pernah Bekerja Jadi Sopir Emilia Contessa, Denada Sebut itu Bagian dari Didikan

Denada akui Ressa pernah bekerja sebagai sopir pribadi Emilia Contessa, sebut itu bagian dari cara mendidik agar tidak manja dan belajar tanggung jawab.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Pembalap asal Prancis, Fabio Quartararo dikabarkan bakal menerima kontrak bernilai cukup fantastis usai dikabarkan gabung Honda usai hengkang dari Yamaha di MotoGP 2027.
Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

AC Milan serius membidik Jean-Philippe Mateta sebagai target utama mereka di bursa transfer musim dingin. Penyerang Crystal Palace itu masuk radar Rossoneri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT