GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pemerasan Oknum Polres dan Oknum Jaksa Kejari Batubara Jilid II: Korban Melapor ke Polda dan Kejari Sumut

Dugaan pemerasan melibatkan oknum Jaksa dan Satres Narkoba Polres Batubara terbongkar. Kasus dilaporkan Polda Sumut dan Kejari Sumut, sedang dalam proses hukum.
Sabtu, 8 Juli 2023 - 14:08 WIB
Nurhafni Boru Hasibuan dan Kuasa Hukum Thomy Faisal Pane usai resmi melapor di Bidang Propam Pokda Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan melibatkan oknum Jaksa dan oknum Satres Narkoba Polres Batubara mengalami perkembangan. Kasus ini sedang dalam proses hukum setelah dilaporkan resmi ke Bid Propam Polda Sumut dan Kejati Sumut pada Jumat (7/7/2023).

Thomy Faisal, kuasa hukum Nurhafni Boru Hasibuan sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan pertama yang melibatkan keluarga atau ibu MRR, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang disidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pertama ini sudah dilaporkan ke Bid Propam Poldasu, melibatkan sejumlah oknum Polres Batubara dari Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba. Tiga oknum Polres Batubara yang terlibat adalah Aipda Muhammad Fauzi dari Sat Reskrim, Bripka Dedek Setiawan, dan Aipda Dedi Iskandar dari Sat Res Narkoba. Terlapor dalam kasus pertama sudah ditarik ke Bid Propam Polda Sumut dan menunggu sidang etik di Yanma.

"Sementara itu, oknum jaksa yang terlibat dalam kasus pertama adalah Eka Kartika Boru Turnip, yang juga sedang diproses di Kejati Sumut," kata Thomy di Bid Propam Polda Sumut kepada tvOnenews.com pada Jumat, (7/7/2023).

Thomy melanjutkan, kasus jilid dua ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka pertama MRR dan rekannya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Rudi Hartono.

"Kasus jilid dua ini merupakan lanjutan dari penangkapan terdakwa pertama MRR dan rekannya. Rudi Hartono ditangkap setelah tujuh hari terdakwa MRR dan rekannya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Samosir pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan Rudi Hartono dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Ipda RB Setiadi atau Bimo bersama dengan Bripka IM, Bripka KG, dan Aipda DI sebagai oknum terlapir jilid dua," ungkap Thomy.

Thomy juga mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya, uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien mereka ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi dengan nomor rekening 1463.0100.3900.505 yang diduga sebagai pemilik rekening yang dikenal oleh oknum terlapir. Thomy juga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta. Sudah ada pembayaran sebesar Rp 70 juta melalui transfer ke rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi dengan nomor rekening yang sama.

"Dugaannya adalah setelah penggrebekan rumah dan penangkapan tanpa didampingi saksi kepling, suami klien kami, Nurhafni Boru Hasibuan, dibawa ke Polres. Rudi Hartono diduga dimintai uang di sana. Modusnya, diduga Rudi Hartono diarahkan untuk menghubungi seseorang dan dimintai uang sebesar Rp 200 juta agar dapat selamat dari proses hukum. Uang sebesar itu diserahkan, dengan transfer sebesar Rp 70 juta sambil menunggu sisa transfer sebesar Rp 80 juta. Namun, sisa pembayaran tidak terealisasi. Meski uang sebesar Rp 70 juta sudah diterima oleh oknum pihak Polres Batubara, berkas perkara Rudi Hartono tetap dilanjutkan," jelas Thomy.

Setelah berkas Rudi Hartono dilanjutkan ke Jaksa, Thomy mengaku oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Batubara, Aipda Dedi Iskandar, mengarahkan istri Rudi Hartono, Nurhafni Boru Hasibuan, untuk mengurus ke Jaksa Kejari BatuBara.

"Penyidik Aipda Dedi Iskandar-lah yang menggiring istri Rudi Hartono, Nurhafni Boru Hasibuan, untuk menemui Jaksa Kejari Batubara bernama Yunitri Chitani. Mereka bertemu di Kantor Kejari Batubara pada tanggal 20 Februari 2023. Di sana, oknum Jaksa Yunitri Chitani meminta uang sebesar Rp 50 juta pada awal bulan Februari. Pertemuan tersebut melibatkan tiga orang, yaitu Jaksa, Penyidik, dan klien kami. Mereka membahas tentang hukuman. Jaksa meminta uang Rp 50 juta untuk memperingan hukuman terdakwa Rudi Hartono," ucapnya.

Namun, dalam pertemuan pertama tersebut, klien Thomy merasa tidak mampu memberikan uang yang diminta. Sehingga pertemuan berakhir tanpa kesepakatan. Namun, pada tanggal 20 Januari 2023, Jaksa Yunitri Chitani menghubungi klien mereka.

Setelah itu, Nurhafni Boru Hasibuan akhirnya mau menjumpai Jaksa Yunitri. Mereka bertemu dua kali di kantor Kejari Batubara. Nurhafni menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta ke Jaksa sebagai cicilan dari total Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

Enam hari kemudian, Jaksa meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut juga dikirim oleh Nurhafni ke Jaksa melalui transfer.

"Pada awalnya, Jaksa berjanji akan mengembalikan uang jika klien tidak sanggup membayar Rp 50 juta secara langsung. Namun, uang sebesar Rp 25 juta itu terus dipertahMerekam pilihan tersebut dalam surat kuasa. Setelah beberapa bulan, uang sebesar Rp 25 juta tersebut terus dikembalikan oleh Jaksa dengan berbagai alasan. Dugaan kami, Jaksa tersebut tidak berniat mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya, klien kami menemui saya dan menandatangani surat kuasa untuk melaporkan kasus ini.

Menurut Thomy, oknum Jaksa Yunitri Chitani memang telah mengembalikan uang kepada kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana.

"Ada tindakan pemerasan dalam rangkaian kasus ini, yang melibatkan oknum Polres dan oknum Kejaksaan Kejari Batubara. Sebagai ASN, oknum Jaksa Yunitri Chitani dapat dikenakan pasal UU Tindak Pidana Tipikor. Kami telah melaporkan oknum Jaksa tersebut dalam bentuk dumas ke Kejatisu pada hari ini, dan laporan kami telah diterima," ujarnya.

Terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Polres dan oknum Kejaksaan Kejari Batubara ini, Thomy menegaskan bahwa pihaknya sebagai pelapor telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam, Kejagung, Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk Jaksanya, Kajati Sumut, dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sedangkan terhadap oknum Polres Batubara sebagai terlapor, mereka telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri, Ka Bid Propam PoldaSu, Dir Krimum, dan IrwasDa. Tutup Thomy.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, yang dikonfirmasi oleh tvOnenews.com di Mako Polda Sumut pada Jumat, 7 Juli 2023, menyatakan bahwa semua laporan pengaduan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti.

"Laporan pengaduan terhadap sejumlah oknum Polres Batubara sedang dalam proses dan menunggu sidang etik. Jika ada laporan jilid dua yang melibatkan oknum Polres Batubara, kita akan menunggu sejauh mana dumasnya sebelum melaporkan ke kita. Yang pasti, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan komitmen kami dan perhatian dari Kapolri untuk menekan pelanggaran anggota," ucap Dudung.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan kasus tersebut.

"Sejauh ini, tidak ada masalah di Kejari Batu Bara selain yang viral sebelumnya. Barusan kami berkoordinasi dengan pihak Kejari," kata Yos.

Yos juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan mempelajari laporan yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait laporan yang diterima, kami akan memeriksa dan mempelajarinya," pungkasnya.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Agustiar Sabran Respons Tuntutan Aksi Mahasiswa Anak Buruh, Gubernur Kalteng Siap Pelajari Rekomendasi

Agustiar Sabran Respons Tuntutan Aksi Mahasiswa Anak Buruh, Gubernur Kalteng Siap Pelajari Rekomendasi

Pemprov Kalteng serius merespons tuntutan mahasiswa ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen yang dilakukan langsung di punggung Gubernur Agustiar Sabran.
Followers Instagram Hyundai E&C Hillstate Naik 3x Lipat Sejak Megawati Hangestri Resmi Direkrut

Followers Instagram Hyundai E&C Hillstate Naik 3x Lipat Sejak Megawati Hangestri Resmi Direkrut

Hyundai E&C Hillstate resmi memperkenalkan Megawati Hangestri sebagai pemain baru mereka untuk mengisi kuota Asia di kompetisi Liga Voli Korea 2026-2027 pada Senin (11/5/2026). 
Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan MRT Fase 2A atau jalur Bundaran Hi hingga Kota. Dia didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta
Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar insinyur.
KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab disapa dengan KDM mewacanakan penerapan jalan provinsi berbayar di Jabar sebagai pengganti pajak kendaraan
Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Kehadiran sosok Megawati Hangestri harus diakui memang memberikan efek besar untuk Hyundai Hillstate dan para pemainnya terutama Jordan Wilson. Sebab popularitas mereka langsung melejit jelang Liga Voli Korea 2026-2027 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT