News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Asahan Memvonis Bebas Terdakwa Narkoba 16 Kilogram Sabu-sabu

"Pengadilan Negeri Kisaran memvonis bebas terdakwa kasus sabu-sabu 16 kg. Jaksa menuntut mati. Kajari hormati putusan. Keterangan saksi jadi pertimbangan."
Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:34 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Kisaran Asahan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa

Asahan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kisaran Asahan di Sumatera Utara telah memutuskan untuk memvonis bebas seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram, yang sebelumnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ilham Sirait, yang juga dikenal dengan alias Kecap, dinyatakan bebas pada Jumat, (4/8/2023). Putusan ini diambil oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Halida Ramardhini, dan Hakim Anggota Antony Trivolta serta Irse Yanda Perima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ilham Sirait tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif. Akibatnya, semua dakwaan dari pihak Penuntut Umum tidak dapat ditegakkan.

Antony Trivolta, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan juga menjadi salah satu hakim yang memutuskan, menjelaskan, "Putusan bebas untuk Ilham Sirait didasarkan pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nanda dan Andi, yang mengakui bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian dicabut. Majelis hakim mengambil keputusan ini berdasarkan kesaksian yang disampaikan selama persidangan."

Lebih lanjut, dalam keterangan Pers Rilis tambahan, disebutkan bahwa Majelis Hakim tidak hanya menerima pencabutan keterangan BAP oleh saksi Nanda dan Andi secara lantas. Pencabutan ini dikaitkan dengan kesaksian saksi lain yang dipanggil oleh Jaksa dalam persidangan.

"Majelis Hakim juga mengajukan permintaan kepada pihak Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi lain, yang dikenal dengan inisial Ib. Namun, permintaan ini tidak mendapat tanggapan dari Penuntut Umum. Dalam tahap berikutnya, pihak Penuntut Umum diberi kesempatan lagi untuk membuktikan dakwaan melalui hadirnya saksi verbalisan, tetapi peluang ini juga tidak dimanfaatkan," jelas Antony.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengungkapkan penghormatan terhadap putusan PN Kisaran. "Kami menghormati keputusan ini dan telah melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," ungkapnya kepada tvOnenews.com.

Dalam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri, diungkapkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana narkotika, dan oleh karena itu, tuntutan hukuman mati diajukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesimpulan ini diperkuat oleh dua putusan sebelumnya yang terkait dengan kasus yang mirip, yaitu A alias AS dan AZ, di mana majelis hakim yang sama telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman lima belas tahun penjara, dan putusan ini kemudian dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi dengan hukuman dua puluh tahun penjara bagi masing-masing terdakwa," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, yang juga menyoroti bahwa Majelis Hakim tidak serta-merta menerima pencabutan BAP saksi selama persidangan.

(jmg/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3
Paspampres Jawab Kasus Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan

Paspampres Jawab Kasus Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Polisi terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap alasan di balik pembunuhan terhadap pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31). 
7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Ramadhan 1447 H/2026 dengan desain keren, cocok dibagikan ke media sosial.
Mustajab, Mulai Sekarang Baca Surat Pendek ini agar Hidup Mujur Bebas Utang

Mustajab, Mulai Sekarang Baca Surat Pendek ini agar Hidup Mujur Bebas Utang

Cobalah amalan rezeki ini karena mudah dan bisa melepaskan anda dari masalah utang.
15 Ide Caption Bukber Hari Pertama Ramadhan 2026, Cocok untuk Berbagai Media Sosial

15 Ide Caption Bukber Hari Pertama Ramadhan 2026, Cocok untuk Berbagai Media Sosial

Rayakan momen bukber hari pertama Ramadhan 2026 dengan caption yang berkesan. Simak ide-ide caption bukber Ramadhan 2026 yang cocok untuk semua media sosial.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026 atau 1447 H: Inilah tiga amalan penting sebelum masuk bulan suci Ramadhan menurut Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT