GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa Sabu 5 Kilogram, Jumadi Warga Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara

Thomson Jumadi Aruan (25) warga Tanjung Balai, Asahan divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:11 WIB
Bawa Sabu 5 Kilogram, Jumadi Warga Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

MedantvOnenews.com - Thomson Jumadi Aruan (25) warga Tanjung Balai, Asahan divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Atas hal tersebut, Majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.

"Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta," kata JPU.

Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.

Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telefon orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

"Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ucapnya.

Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan laki-laki tersebut dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju ke Pusat Kota Tanjung Balai untuk mencari angkutan umum menuju Kota Medan, dan pada saat dibecak motor terdakwa menghapus nomor telefon orang yang menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa sampai di pusat Kota Tanjung balai namun saat itu terdakwa tidak menemukan angkutan umum yang berangkat dari Kota Tanjung balai menuju Kota Medan, lalu dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju simpang Kawat Kabupatan Asahan, dan saat itu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ terdakwa duduk dibaris kedua didalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakan dibawah kaki terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya dipinggir jalan didepan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari Bus, dan saat itu terdakwa keluar dari Bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu," urainya.

Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai. (ayr/cai)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bek Asing Persib Optimistis Maung Bandung Balikkan Keadaan dari Ratchaburi FC di Leg Kedua ACL Two

Bek Asing Persib Optimistis Maung Bandung Balikkan Keadaan dari Ratchaburi FC di Leg Kedua ACL Two

Persib harus unggul dengan selisih empat gol jika ingin lolos ke babak perempatfinal. Laga leg kedua sendiri akan dimainkan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Kapolri Janji akan Kawal Terus Hak dan Kesejahteraan Buruh, Termasuk Korban PHK

Kapolri Janji akan Kawal Terus Hak dan Kesejahteraan Buruh, Termasuk Korban PHK

Kepasa seluruh buruh, Kapolri menegaskan Polri berkomitmen mengawal dan mendukung perjuangan buruh, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Masih Tak Sudi Panggil Mama ke Denada, Ressa Rossano Akui Pilih Panggil Mbak dan Ungkap Ketakutannya

Masih Tak Sudi Panggil Mama ke Denada, Ressa Rossano Akui Pilih Panggil Mbak dan Ungkap Ketakutannya

Meskipun sudah diakui anak kandung, Ressa Rossano sampai saat ini masih enggan memanggil Denada dengan sebutan mama atau ibu.
Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Komisi III: Kalau Terbukti Harus Dihukum Lebih Berat

Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Komisi III: Kalau Terbukti Harus Dihukum Lebih Berat

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat penyalahgunaan narkotika setelah positif gunakan barang haram tersebut. Komisi III DPR buka suara.
Kabar Gembira buat Buruh, Kapolri Janji Kawal Hak Karyawan hingga Siapkan Solusi Korban PHK

Kabar Gembira buat Buruh, Kapolri Janji Kawal Hak Karyawan hingga Siapkan Solusi Korban PHK

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri dalam mengawal kesejahteraan para buruh di Indonesia. 
Cerita Lengkap Konten Kreator Temukan Jasad Pelajar SMPN 26 Bandung di Rumah Kosong: Tiba-Tiba Hati Saya Terketuk

Cerita Lengkap Konten Kreator Temukan Jasad Pelajar SMPN 26 Bandung di Rumah Kosong: Tiba-Tiba Hati Saya Terketuk

Konten kreator, Sukanang Apriansah membagikan pengalamannya ketika dirinya dan tim menemukan jasad siswa SMPN 26 Bandung, ZAAQ (14). Begini cerita lengkapnya.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT