News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Bulan DPO, Terpidana Koruptor Mantan Rektor UINSU Ditangkap Setelah Bebas Berkeliaran ke Berbagai Daerah

Hingga akhirnya, eks Rektor UINSU itu berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Selasa, 28 November 2023 - 07:53 WIB
eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman (rompi tahanan).
Sumber :
  • Yoga

Medan, tvOnenews.com - Meski sudah berstatus DPO, oknum eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman disebut sebut bebas pulang pergi lintas provinsi pulau Jawa dan Sumatera.

Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan ma'had mahasiswa UINSU Medan yang merugikan keuangan negara senilai Rp956 juta lebih.

Penangkapan Saidurahman tersebut dilakukan karena ia tidak mengindahkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang sudah dilayangkan oleh Kejari Medan, sehingga langsung ditetapkan DPO.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan, penangkapan tersangka oleh tim intelijen Kejari Medan.

“Iya benar, pada hari ini (Senin) sudah diamankan, informasi dari Kasi Intel Kejari Medan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Kemudian penangkapan ini berdasarkan dengan adanya surat penangkapan DPO nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," kata Yos Senin (27/11/2023) malam.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan selama masuk DPO Saidurrahman bebas berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu ke kampungnya di Labuhan Batu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," jelasnya kepada tvOnenews.com.

Kini, eks Rektor UINSU itupun ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan akan mengikuti persidangan yang sedang bergulir dalam tahap keterangan saksi.

Riwayat Kasus Korupsi

Prof Dr Saidurrahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (SAR), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

Yakni terkait kegiatan program wajib ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Informasi lainnya dihimpun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga tersangka disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum.

Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Prof Dr Saidurrahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Wahyu Prasetyo juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor Universitas Islam Prof Dr Saidurrahman.

"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang," kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, pada Jumat (29/7/2023) lalu.

Profil Prof Dr Saidurahman, M.Ag

Dari informasi yang diperoleh, disebutkan billa Prof Dr Saidurrahman, awalnya adalah Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Ia terpilih menjadi Rektor UIN Sumut periode 2016-2020. Terpilihnya Saidurahman berdasarkan penilaian tim seleksi dari Kementerian Agama RI dan keputusan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.

Setelah terpilih, Prof Saidurrahman langsung dilantik di Kementerian Agama RI, Jakarta pada, Kamis (1/9/2016) yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Saidurrahman ini merupakan calon yang termuda dari empat calon rektor lainnya yang dicalonkan ketika itu. Namun Saidurahman yang merupakan kelahiran 1970 tersebut yang terpilih.

Berdasarkan data Profile Pejabat Kementerian Agama, Prof Dr Saidurrahman, M.Ag, merupakan Guru Besar pada Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan. Ia merupakan sarjana S3,  Kajian Islam UIN Syahid pada tahun 2010 lalu. Masa pensiun tercatat pada tanggal 01 Januari 2041. (ysa/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT