News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gawat! Program Wajib Ma'had Serap Dana Hampir Rp1 M Jadi Usaha Terselubung Eks Rektor UINSU? Nama Baru Terseret

Sidang kasus korupsi dana ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih berproses di Pengadilan Negeri atau PN Medan. Hingga saat ini s
Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:30 WIB
Suasana persidangan kasus dana ma’had di PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Iin Prasetyo

Medan, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi dana ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih berproses di Pengadilan Negeri atau PN Medan. Hingga saat ini setidaknya ada tiga terdakwa yakni eks Rektor UINSU Saidurrahman, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot dan satu stafnya, Evy.

Wajib Ma'had disebut sebagai program peningkatan mutu yang harus diikuti oleh mahasiswa baru UINSU dengan memberikan iuran Rp3,6 juta per mahasiswa. Sehingga, total dana tersebut terkumpul Rp956 juta. Namun, program ini mandeg alias tidak jalan karena pandemi Covid-19 saat itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saidurrahman mengaku telah melakukan upaya pengenalan program wajib ma'had hingga ke Kementerian Agama atau Kemenag RI dalam bentuk presentasi sehingga program tersebut pun mendapat sambutan baik.

Termasuk soal biaya yang dibebankan saat itu seharusnya hanya sekitar Rp1 jutaan, tapi Saidurrahman mengutip dana ma'had tersebut hingga Rp3 juta lebih. Saidurrahman beralasan bahwa dana itu telah disesuaikan dengan keperluan untuk mahasiswa. 

"Sesungguhnya itu sudah sesuai. Ini kan sebuah perencanaan atau kebijakan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. Angka Rp3,6 juta hemat saya dibincangkan setelah dilakukan evaluasi bahwa itu angka yang layak untuk diberlakukan," jelas Saidurrahman ketika menjawab Jaksa Penuntut Umum, di Ruang Sidang Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri atau PN Medan, Kamis (14/12).

Total dana hampir Rp1 miliar itu tidak serta merta dikembalikan kepada mahasiswa baru yang telah membayar, tapi terpakai untuk keperluan kampus. Padahal, Saidurrahman mengungkapkan bahwa uang itu bukanlah uang negara melainkan uang mahasiswa, tapi nyatanya sebagian dana itu dipakai untuk keperluan negara yang dalam hal ini kampus UINSU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, Majelis Hakim pun tak habis pikir dengan gelagat Saidurrahman mengapa sebagian dana yakni sebesar Rp500 juta itu bisa dipakai untuk menutupi keperluan akhir tahun kampus UINSU. Kemudian Saidurrahman berkilah kalau dana itu dipakai untuk keperluan mendesak yang diberikannya kepada Plt Rektor UINSU saat itu, Syafaruddin.

Syafaruddin adalah nama baru yang disebut Saidurrahman hingga persidangan yang baru dilaksanakan Kamis (15/12) semalam. Namun, hakim tentu tidak dapat memeriksa Syafaruddin karena ia telah almarhum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT