News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp 555 Miliar, Tiga ASN dan Direktur ABS Ditahan Kejati

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara tahun 2010 - 2014 yang rugikan negara Rp55
Rabu, 24 Juli 2024 - 20:06 WIB
Tersangka saat mau digiring ke mobil tahanan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara tahun 2010 - 2014 yang rugikan negara Rp550 miliar. 

Adapun nama keenam tersangka yang ditahan, ES selaku Direktur Utama, PT Bara Centra Sejahtera (BCS)/ PT ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS / PT ABS, dan B selaku Direktur/Direktur Utama / Komisaris PT BCS / PT ABS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain petinggi PT ABS, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015. Mereka adalah M selaku kepala dinas, SA menjabat sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi.

Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara  tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, tersangka ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-08/L6.5/Fd.1/07/202, tersangka G berdasarkan surat nomor TAP-09/L6.5/Fd.1/07/2024 dan tersangka B berdasarkan surat nomor  TAP-10/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Masih dikatakan Bambang, penetapan tersangka M berdasarkan surat nomor TAP-11/L6.5/Fd.1/07/2024, lalu tersangka SA berdasarkan surat nomor TAP-12/L6.5/Fd.1/07/2024 dan terakhir tersangka LD berdasarkan nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Bambang.

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti.. Lima tersangka ditahan Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” tambahnya saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024).

Bambang menjelaskan, dilakukan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS dan tiga dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat.

“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,” ungkapnya.

“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang  yang dilakukan PT ABS,” jelas dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan oleh Umaryadi, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan,” tutupnya. (peb/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen rahasia DOJ ungkap pengiriman Kiswah Ka’bah ke Jeffrey Epstein. Korespondensi 2017 ini memicu pertanyaan global soal artefak suci tersebut.
Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

​​​​​​​Reaksi jujur pihak Denada saat mengetahui Ressa Rizky Rossano ingin satu KK dengan ibu kandungnya. Kuasa hukum menegaskan hal itu di luar gugatan.
Drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Langsung Jumpa Malaysia

Drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Langsung Jumpa Malaysia

Hasil drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026 atau Badminton Asia Team Championship (BATC) 2026, di mana Indonesia langsung ditempatkan satu grup dengan rival lama, Malaysia di babak fase grup.
Alih-alih Naik, IHSG 'Kebakaran' Meski Menkeu Purbaya Optimistis Bakal Menguat

Alih-alih Naik, IHSG 'Kebakaran' Meski Menkeu Purbaya Optimistis Bakal Menguat

Bertolak belakang dengan optimisme Menkeu Purbaya, IHSG justru anjlok di awal pekan karena investor wait and see dan sentimen pasar global.
Istana Tegaskan Presiden Bukan Temui Oposisi, Dialog Tertutup dengan Tokoh Antikorupsi hingga Kepemiluan

Istana Tegaskan Presiden Bukan Temui Oposisi, Dialog Tertutup dengan Tokoh Antikorupsi hingga Kepemiluan

Istana Kepresidenan meluruskan kabar pertemuan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan sejumlah tokoh nasional yang sempat disebut sebagai agenda bersama tokoh oposisi.
Sebut Independensi OJK Harga Mati, Banggar DPR Harap Pemerintah Batasi Diri

Sebut Independensi OJK Harga Mati, Banggar DPR Harap Pemerintah Batasi Diri

Pergantian di tampuk kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanggapi oleh Badan Anggaran DPR.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT