News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tanjungpinang Tuntut Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp 2,3 Miliar yang Dirampas dari Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut agar pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp2,3 miliar dari proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh dan
Rabu, 25 September 2024 - 13:03 WIB
Lima terdakwa kasus korupsi di Tanjungpinang menjalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut agar pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp2,3 miliar dari proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh dan pembangunan gedung kelas kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) disita untuk negara.

Tuntutan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Riawan Effendi (Ketua POKJA), Amat Chandra (Perantara Pemenangan Proyek), Goey Taufik Riyan (Mantan Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi), Erwan Yuni Suryanta (Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi), dan Dody Sugiarto (Direktur PT Michellindo Cahaya Rejeki).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Senopati, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari terdakwa Riawan Effendi dan Amat Chandra yang telah menyerahkan Rp2,3 miliar.

"Saat ini, uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Lain (RPL) Kejari Tanjungpinang," ujar Senopati, Rabu (25/9/2024).

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar, dengan rincian Rp2,4 miliar dari proyek pemukiman kumuh di Senggarang dan Rp3,4 miliar dari pembangunan gedung UMRAH.

Kelima terdakwa juga dituntut dengan hukuman penjara dan denda. Riawan Effendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Amat Chandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta Goey Taufik Riyan 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa lainnya, Erwan Yuni Suryanta dan Dody Sugiarto, masing-masing dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dan Rp3,4 miliar.

"Perkara korupsi dua proyek ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2019-2020 dengan kontraktor pelaksana dua perusahaan yang masih memiliki hubungan," pungkas Seno. (ksh/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bersiaplah! 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan Oktober 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Promosi

Bersiaplah! 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan Oktober 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Promosi

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam karier atau pekerjaan bulan Oktober 2026: Ada yang berpeluang dapat promosi. Zodiakmu termasuk?
Tak Cuma Back to Back medali Emas di Asian Games, Rahmat Erwin Abdullah Juga Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia

Tak Cuma Back to Back medali Emas di Asian Games, Rahmat Erwin Abdullah Juga Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia

Rahmat Erwin Abdullah kembali mengharumkan nama Indonesia setelah merebut medali emas dari cabor angkat besi di Asian Games 2026 pada hari Sabtu 26 September.
Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat, salah satu korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, tiba di kampung halamannya di Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (26/9).
Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT