News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Eks Direktur SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palem
Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:35 WIB
Para terdakwa saat dengarkan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Adapun keempat terdakwa yang dituntut, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J Dituntut 6 tahun penjara dan Anthony Rais eks Direktur Operasional dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi, penuntut umum mengatakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," tegas penuntut umum Hermansyah, di PN Tipikor Palembang, Jumat (13/12/2024).

Menurut JPU, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.

Hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.

Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui dalam dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan jika mulanya terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali Kota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp22,5 miliar. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Polemik administrasi yang membelit sejumlah pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda kian memanas. Otoritas kompetisi melalui Direktur Eredivisie, Jan de Jong.
Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan sidak ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Subang yang kondisinya memprihatinkan. Simak selengkapnya!
Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Berikut rincian harga terbaru masing-masing produk pada Sabtu 4 April 2026
Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Kasus tersebut berkaitan dengan program tahun 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.
Bentuk Tanggung Jawab ke Timnas Italia, Gennaro Gattuso Resmi Mundur Usai Gagal Bawa Gli Azzurri Lolos ke Piala Dunia 2026

Bentuk Tanggung Jawab ke Timnas Italia, Gennaro Gattuso Resmi Mundur Usai Gagal Bawa Gli Azzurri Lolos ke Piala Dunia 2026

Gennaro Gattuso resmi melepas jabatannya sebagai pelatih Timnas Italia setelah gagal membawa Gli Azzurri lolos ke putaran final Piala Dunia 2026.
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri kembali bersiap membela klub masing-masing usai tampil bersama skuad Garuda di FIFA Series 2026.

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Menghilang dari radar Timnas Indonesia era John Herdman, Pratama Arhan yang jadi andalan Shin Tae-yong kini datang bawa kabar gelar Sarjana bidang Manajemen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT