News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
Selasa, 17 Desember 2024 - 12:11 WIB
Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 17/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan, Senin petang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.

Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.

"Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.

Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwal Padangsidimpuan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.

"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih,” jelas Sartono.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya

Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya

Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Tak hanya Satu tapi Empat Kasus Sekaligus

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Tak hanya Satu tapi Empat Kasus Sekaligus

Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi hingga TPPU. Ini kata polisi
Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Terjun ke Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Terjun ke Politik

Jejak karier Guruh Soekarnoputra dari pendidikan, dunia seni, musik, dan tari hingga terjun ke politik sebagai anggota DPR RI selama beberapa periode.
KSP dan KONI Buka Jalan Talenta Olahraga Sejak Sekolah: Mimpi Besar, Sekolah Kelar

KSP dan KONI Buka Jalan Talenta Olahraga Sejak Sekolah: Mimpi Besar, Sekolah Kelar

Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memperkuat ekosistem pembinaan talenta olahraga sejak bangku sekolah.
Langkah Empat Wakil Indonesia yang bertarung di Cabor Renang Asian Games 2026 Hari Ini Terhenti di Babak Kualifikasi

Langkah Empat Wakil Indonesia yang bertarung di Cabor Renang Asian Games 2026 Hari Ini Terhenti di Babak Kualifikasi

Tercatat ada lima Wakil Indonesia di cabang olahraga renang Asian Games 2026 yang bertanding pada hari ini, Jumat 25 September di Tokyo Aquatics Centre, Jepang.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT