GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Inong Terkesan Dipaksakan, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:09 WIB
Inong Fitriani
Sumber :
  • Istimewa

Dumai, tvOnenews.com - Penasehat hukum Inong Fitriani (57) meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdapat kekeliruan penerapan pasal di dalam dakwaan tersebut.

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat Hukum Terdakwa Inong Fitriani yang terdiri dari dari Abdul Aziz, Heri Prasetiawan, Dewo Rianata, Candra Sakti Nasution, Johanda Saputra, Dodi Mukti Yadi dan Dicky Rangga Suweno, dalam eksepsi yang mereka sampaikan menyatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan serta secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi yang digelar, Selasa (27/5/2025).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menerapkan Pasal 263 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa, tanpa adanya uji laboratorium forensik terhadap surat yang dimiliki Inong Fitriani.

“Jaksa penuntut umum tidak cermat di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan fakta tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap surat atas nama Alip tanggal 7 April 1961. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka juga mengungkapkan terkait penulisan angka 5 yang terkesan ditambahkan karena terlalu rapat dengan simbol X yang tidak ada spasi sebagaimana tercantum dalam dakwaannya, JPU juga tidak menjelaskan secara rinci dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani.

“Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Inong menambahkan angka 5 pada Surat Penjerahan Tanah atas nama Alip dengan luas 59 X 81 DP tanggal 7 April 1961 tidak berhasil diuraikan secara jelas dan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sepertinya ini tak lebih hanya praduga jaksa penuntut umum tanpa dasar yang jelas. Secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," papar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.
Siapa Kayne van Oevelen? Kiper Jangkung Keturunan Surabaya yang Siap Tantang Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Siapa Kayne van Oevelen? Kiper Jangkung Keturunan Surabaya yang Siap Tantang Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Kayne van Oevelen, kiper jangkung 199 cm keturunan Surabaya, mulai masuk radar Timnas Indonesia. Simak profil lengkapnya berikut ini!
GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo telah aktif mendukung kesuksesan inisiatif ini dengan melibatkan Mitra Driver agar dapat mengakses berbagai layanan pemeriksaan kesehatan dasar.
Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Persib kalah telak dari Ratchaburi FC di leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025-2026. Skor akhir 3-0 menjadi kekalahan telak bagi Persib. 
Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Pelarian seorang penjambret yang sempat meresahkan warga di Kota Yogyakarta akhirnya berakhir.
Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT