GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Inong Terkesan Dipaksakan, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:09 WIB
Inong Fitriani
Sumber :
  • Istimewa

Dumai, tvOnenews.com - Penasehat hukum Inong Fitriani (57) meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdapat kekeliruan penerapan pasal di dalam dakwaan tersebut.

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat Hukum Terdakwa Inong Fitriani yang terdiri dari dari Abdul Aziz, Heri Prasetiawan, Dewo Rianata, Candra Sakti Nasution, Johanda Saputra, Dodi Mukti Yadi dan Dicky Rangga Suweno, dalam eksepsi yang mereka sampaikan menyatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan serta secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi yang digelar, Selasa (27/5/2025).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menerapkan Pasal 263 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa, tanpa adanya uji laboratorium forensik terhadap surat yang dimiliki Inong Fitriani.

“Jaksa penuntut umum tidak cermat di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan fakta tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap surat atas nama Alip tanggal 7 April 1961. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka juga mengungkapkan terkait penulisan angka 5 yang terkesan ditambahkan karena terlalu rapat dengan simbol X yang tidak ada spasi sebagaimana tercantum dalam dakwaannya, JPU juga tidak menjelaskan secara rinci dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani.

“Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Inong menambahkan angka 5 pada Surat Penjerahan Tanah atas nama Alip dengan luas 59 X 81 DP tanggal 7 April 1961 tidak berhasil diuraikan secara jelas dan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sepertinya ini tak lebih hanya praduga jaksa penuntut umum tanpa dasar yang jelas. Secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," papar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2 Nama Baru akan Masuk Timnas Indonesia Andai Rizky Ridho dan Nadeo Argawinata Out di FIFA ASEAN Cup

2 Nama Baru akan Masuk Timnas Indonesia Andai Rizky Ridho dan Nadeo Argawinata Out di FIFA ASEAN Cup

Menurut pengamat Bung Ropan, akan ada dua pemain yang masuk seandainya Rizky Ridho dan Nadeo Argawinata tak dipanggil Timnas Indonesia ke FIFA ASEAN Cup 2026.
Tak Cuma di Istana, Semarak HUT ke-81 RI Diperluas ke 40 Titik Permukiman Padat Jakarta

Tak Cuma di Istana, Semarak HUT ke-81 RI Diperluas ke 40 Titik Permukiman Padat Jakarta

Pemerintah memperluas perayaan HUT ke-81 RI hingga ke tengah permukiman padat Jakarta. Sebanyak 40 titik di berbagai wilayah ibu kota menjadi lokasi semarak kemerdekaan pada Selasa (18/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Samdech Thipadei Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Ditantang Kamboja

Jadwal Siaran Langsung Samdech Thipadei Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Ditantang Kamboja

Jadwal siaran langsung Samdech Thipadei Cup 2026 pekan ini. Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini Farhan Halim dan kawan-kawan akan menjalani laga persahabatan melawan tuan rumah Kamboja.
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Siap Dijalankan, Tinggal Tunggu Putusan Purbaya

Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Siap Dijalankan, Tinggal Tunggu Putusan Purbaya

Merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan.
Guglielmo Vicario Tiba di Turin Jelang Tes Medis Kepindahan ke Juventus, Begini Detail Transfernya

Guglielmo Vicario Tiba di Turin Jelang Tes Medis Kepindahan ke Juventus, Begini Detail Transfernya

Penjaga gawang asal Italia, Guglielmo Vicario, sudah mendarat di Turin untuk melaksanakan tes medis di Juventus. Dia dipinjam dari Tottenham Hotspur secara gratis disertai opsi untuk dipermanenkan.
Ada Kabar Manis! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bahagia soal Cinta Besok

Ada Kabar Manis! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bahagia soal Cinta Besok

Ramalan cinta besok 19 Agustus 2026 membawa kabar manis untuk 5 zodiak, mereka diprediksi punya peluang mempererat hubungan hingga menemukan momen romantis.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Di tengah situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, Palestina, seorang seniman Salah Al Nada berikan hadiah untuk merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Sebuah momen menarik perhatian terjadi di penghujung Upacara Penurunan Bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8) sore. 
Dalam Situasi Perang Iran Tetap Tawarkan Bantuan Medis untuk Gempa NTT

Dalam Situasi Perang Iran Tetap Tawarkan Bantuan Medis untuk Gempa NTT

Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa kepada Indonesia atas gempa bumi dahsyat di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menegaskan kesiapan Iran untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke daerah terdampak.
BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG mencatat 1.598 gempa susulan hingga Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB di NTT.
Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Pemerintah Indonesia meminta otoritas daerah dapat melakukan pendataan terdapat kerusakan rumah warga akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Manggarai Timur, Nusantara Tenggara Timur (NTT).
Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi terlihat tak kuasa menahan haru saat melantunkan lagu ‘Tanah Airku’ pada Upacara Bendera di Istana Merdeka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT