Rejang Lebong, Bengkulu - Polisi Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap Ilham (24) pelaku begal di Jalan Raya Curup Lubuk Linggau, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tersangka ditangkap di kediamannya oleh unit Reskrim Polsek PUT di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan, sehingga polisi pun terpaksa melepaskan tembakan.
"Tersangka melawan anggota kita dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau saat ditangkap petugas, sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak," kata Kapolsek PUT, Tomi Sahri, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Tomi, korban SG Sanjaya mengendarai motor jenis matic warna silver dengan nomor polisi BG 4608 KAU dari Lubuk Linggau, Sumsel menuju Curup, Bengkulu. Setibanya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, korban dipepet oleh menggunakan motor yang dikendari oleh pelaku yang berboncengan.
"Pelaku ini menawarkan sabu dengan cara melambaikan tangan dan menunjukkan paket narkoba kepada korban, namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban. Pada saat korban mengambil dompet, pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban kemudian pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban," jelas Tomi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit motor, dan sebilah pisau. Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (rgo/wna)
Load more