GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Perdagangan Beruang Madu dan Kulit Harimau Dua ASN Bener Meriah Dibekuk Polisi

Sedang melakukan transaksi jual beli satwa di lindungi, dua Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan seorang warga di bekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh
Selasa, 26 April 2022 - 14:26 WIB
Terlibat Perdagangan Beruang Madu dan Kulit Harimau Dua ASN Bener Meriah Dibekuk Polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Bener Meriah, Aceh - Sedang melakukan transaksi jual beli satwa di lindungi, dua Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan seorang warga di bekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh.
 
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Suryo Prabowo, dalam keterangan persnya, mengatakan, kalau petugas telah mengamakan tiga orang warga setempat dalam kasus perdagangan satwa yang di lindungi, dari tiga pelaku dua di antaranya Aparatur sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Puskesmas di Kabupaten setempat.
 
"Terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi, ada tiga orang yang diamankan, dua di antaranya ASN di salah satu Puskesmas," sebut AKBP Agung. Pada Selasa (26/4/2022).
 
Mereka diamankan yakni, NI laki laki (40) dan S (40) bekerja sebagai Aparatus Sipil Negara, serta THI (30) warga Singgah Mulo, mereka dibekuk saat sedang melakukan transaksi di Desa Ronga - Ronga, Kecamatan Gajah Mada, Kabupaten Bener Meriah.
 
Kapolres juga menambahkan, keberhasilan pihak membongkar tindak pidana perdagangan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi warga, yang selama ini telah menaruh curiga adanya pratek pidana tersebut.
 
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, tim langsung bergerak lokasi, saat digrebek, para pelaku sedang melakukan transaksi opsetan beruang madu dan satu lembar kulit harimau dan sisik trenggiling,” kata Kapolres.
 
Berdasarkan penyelidikan, THI berdalih opsetan beruang madu dan selembar kulit harimau adalah milik orang tuanya yang telah lama disimpan. Sedangkan S mengaku BB sisik Trenggiling seberat 1.5 tersebut didapati dari seorang pengepul, lalu disimpan di rumahnya. “Itu masih penyelidikan sementara, mereka mengaku seperti itu, namun semuanya masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Agung.
 
Berdasarkan informasi, opsetan beruang madu tersebut akan dijual dengan harga Rp 10 Juta, kulit harimau Rp 30 Juta, dan 1.5 sisik trenggiling dihargai Rp 5 juta. 
 
“Itu merupakan nominal harga yang telah mereka sepakati, barang-barang tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara nantinya,” tambah Agung.
 
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal UU RI nomer 05 Tahun 1990 tentang BKSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 40 Jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Tumbuhan dan satwa liar dilindungi, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta.
 
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar kejahatan terhadap satwa dilindungi jangan sampai terjadi dan kepada warga yang masih menyimpan peninggalan-peninggalan orang terdahulu, kuliat atau apaupun berkaitan dengan satwa dilindungi agar diserah ke Mapolres setempat,” tegas  Kapolres.(Kha/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT