Kejaksaan Negeri Batam Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyeludup 2 Ton Sabu
Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:36 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Antara
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Gustirio.
Setelah tuntutan dibacakan hakim meminta tanggapan dari para terdakwa melalui pengacarannya, yang mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sehingga hakim menunda persidangan selama 2 minggu. Sidang pembelaan terdakwa dijadwalkan tanggal 26 Februari 2026. (Ant/wna)
Load more