Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit
- Ambrizal
Dumai, tvOnenews.com — Kepolisian Resor Dumai mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Sungai Mesjid, Kota Dumai. Dua orang terduga pelaku berinisial SR dan SU diamankan saat tengah melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, keduanya terciduk di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, pada Senin (10/2/2026).
“Awalnya kami mendapat informasi adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi alam. Tim langsung kami turunkan ke lokasi dan mendapati SU sedang membersihkan lahan menggunakan alat berat,” ujar AKBP Angga, Kamis (12/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama.
Dalam menjalankan aksinya, SU berperan sebagai operator alat berat, sementara SR mengaku sebagai pemilik lahan. Keduanya membersihkan lahan di dalam kawasan konservasi sumber daya alam dengan menggunakan satu unit ekskavator.
Kapolres mengungkapkan, motif pelaku diduga untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Meski demikian, keduanya tidak memiliki dokumen sah atas alas hak lahan tersebut.
“Motifnya merambah hutan dengan cara membuat parit atau kanal dan badan jalan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Padahal, lahan tersebut berada di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai,” tegas AKBP Angga.
Dari hasil penyelidikan, SR diketahui mendatangkan satu unit ekskavator merek Hitachi PC110 dengan cara menyewa untuk mengerjakan lahan di kawasan konservasi. Sementara SU bertugas mengoperasikan alat berat tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin atau chainsaw, serta lahan yang sudah diratakan dengan alat berat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merek Hitachi PC110 warna oranye.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi tanpa legalitas yang sah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi dan tidak menerima pekerjaan yang jelas-jelas berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Load more