News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Ini Hakim PN Batam Vonis Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon

Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat
Jumat, 6 Maret 2026 - 15:58 WIB
Dua WNA terdakwa bersama tiga WNI mendengar pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Batam.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat (6/3/2026). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam pada siang hari. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa setelah rangkaian persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti sabu yang disita mencapai hampir dua ton, sehingga perhatian publik terhadap jalannya proses hukum di pengadilan cukup besar.

Sejak awal persidangan, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa memiliki peran penting dalam pengangkutan narkotika tersebut menggunakan kapal Sea Dragon. Proses persidangan di PN Batam pun menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perjalanan kapal dan muatan yang dibawa.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat menutup persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026) lalu.

Sidang pembacaan vonis hari ini juga menjadi tahap akhir dari proses peradilan tingkat pertama. Apabila para pihak tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terbuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti yang disita aparat mencapai sekitar 1,9 ton sabu, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terorganisasi dan memiliki potensi dampak besar terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Gedung Sate Jadi Lokasi Perayaan Persib, Gubernur Dedi Mulyadi Tak Muluk-muluk Minta Maung Bandung Juara Dulu

Soal Gedung Sate Jadi Lokasi Perayaan Persib, Gubernur Dedi Mulyadi Tak Muluk-muluk Minta Maung Bandung Juara Dulu

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) memastikan Gedung Sate masih menjadi lokasi selebrasi Persib Bandung juara. Catatan ini jika Maung Bandung mendapat gelar juara Super League 2025/2026.
Kerap Bersentuhan dengan Masyarakat, Wamenkum Sebut Polantas Jadi Penjaga Citra Polri

Kerap Bersentuhan dengan Masyarakat, Wamenkum Sebut Polantas Jadi Penjaga Citra Polri

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2026).
Kembangkan Kawasan TOD, MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Shenzhen Metro Group

Kembangkan Kawasan TOD, MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Shenzhen Metro Group

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), menjalin kerja sama dengan Shenzhen Metro Group selaku perusahaan asal China.
UU PPRT Akhirnya Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Berstatus Formal

UU PPRT Akhirnya Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Berstatus Formal

Setelah lebih dari dua dekade bergulir, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 21 April 2026.
Bukan Foto Bareng Rizky Ridho, Pemain Timnas Indonesia ini Justru Jadi Tukang Foto Ibu-ibu

Bukan Foto Bareng Rizky Ridho, Pemain Timnas Indonesia ini Justru Jadi Tukang Foto Ibu-ibu

Momen kocak pemain Timnas Indonesia sekaligus Kapten Persija, Rizky Ridho saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali jadi juru foto dari rombongan ibu-ibu
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, NasDem: Tidak Sesederhana Itu

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, NasDem: Tidak Sesederhana Itu

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode terus menuai respons.

Trending

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia akan Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa di FIFA Matchday?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia akan Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa di FIFA Matchday?

Timnas Indonesia berpotensi diperkuat raja assist asal Jepang yang pernah memperkuat tim kasta teratas Eropa pada FIFA Matchday mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT