Terungkap, Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen dalam Kasus Lahan PTPN II
- tvOnenews
Sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB telah dibangun kawasan perumahan sekitar 1.300 unit rumah. Sampai saat ini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, yakni Ahmad Firdaus, menilai keterangan para saksi dari Kementerian ATR/BPN tersebut memperjelas posisi hukum terkait kewajiban penyerahan lahan 20% dalam proses perubahan tata ruang.
Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa mekanisme penyerahan lahan tersebut tidak serta-merta menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum terbitnya keputusan administratif terkait hak atas tanah.
“Berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan pihak BPN, penyerahan lahan 20 persen itu justru dapat dilaksanakan setelah Surat Keputusan maupun SHGB diterbitkan,” ujar Firdaus.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan pihak tvOnenews.com terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait dan hal ini sesuai keterangan di persidangan tersebut. (aag)
Load more