News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Somasi Gubernur, Minta KPID Sumut Dibekukan

Kuasa Hukum 7 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi KPID Sumut yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum
Selasa, 24 Mei 2022 - 12:56 WIB
Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024 Ranto Sibarani, SH Menyerahkan Surat Somasi kepada Kabiro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Medan, Sumatera Utara - Kuasa Hukum 7 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi KPID Sumut yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum.
 
"Somasi ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh gubernur sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan  surat monitoring Ombudsman Perwakilan Sumut nomor B/0284/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022," ungkap Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Ranto Sibarani, SH seusai mengirimkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (24/05/2022). 
 
7 calon komisioner yang menggugat itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, T Prasetyo, M Lutfan Nasution dan Edy Iriawan.
 
Tegas Ranto, somasi ini sekaligus surat penolakan atas 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jika pimpinan DPRD Sumut sudah melakukan penetapan dan menyerahkannya secara diam-diam kepada gubernur. 
 
“Tindakan pimpinan DPRD itu bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Bagaimana mungkin ditetapkan 7 nama di tengah banyaknya masalah hukum dan cacat administrasi dalam proses pemilihan di DPRD. Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A pada waktu itu sudah kami perkarakan. Tanggal 2 Juni nanti sudah dijadwal sidang perdananya. Ini menyusul Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting akan kami perkarakan atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan,” ujarnya.
 
Ranto menyebutkan alasan kliennya menyeret Baskami ke pengadilan karena politisi PDI Perjuangan itu tidak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman Perwakilan Sumut sesuai surat nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022. 
 
Hal lainnya yang tak kalah penting adalah surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Penolakan Hasil KPID, ditambah pernyataan Baskami yang tak akan meneken surat penetapan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebelum kisruh seleksi di DPRD tuntas secara hukum. 
 
“Janji Baskami itu disampaikan saat audiensi dengan calon-calon komisioner KPID yang menggugat. Banyak media yang memuat pernyataan itu. Kami akan serahkan kliping beritanya kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ini juga bukti jika dugaan kami benar, Baskami lebih mementingkan posisi politiknya ketimbang menjunjung tinggi keadilan sebagaimana sumpahnya sebagai wakil rakyat. Padahal sudah ada LAHP Ombudsman yang merupakan produk hukum kelembagaan negara,” tukas Ranto.
 
Ranto memastikan masalah kisruh KPID Sumut periode 2021-2024 ini akan menjadi sengketa pemilihan komisioner paling ‘berdarah-darah’ yang pernah ada di Indonesia.
 
Selain menyeret politisi PKS Hendro Susanto dan politisi PDI Perjuangan Baskami Ginting ke pengadilan, pihaknya juga meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk membekukan KPID Sumut periode 2021-2024. 
 
Kata Ranto, pihaknya memiliki 4 bukti yang berkekuatan secara hukum. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebagai implikasi SK perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekda Provsu Dr Hj Sabrina yang saat ini sedang disidik di Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (P2D) nomor K/192/II/WAS.2.4./2022/Ditreskrimsus tertanggal 26 Maret 2022 kepada Ketua Divisi Investigasi Lingkar Indonesia Edy Simatupang. 
 
Kedua, LAHP Ombudsman dan surat monitoring nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dan surat monitoring nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar membatalkan hasil pemilihan yang cacat hukum dan mal administrasi. 
 
Ketiga, perkara ini sudah menyeret anggota DPRD Sumut Hendro Susanto yang saat pemilihan menjabat sebagai Ketua Komisi A ke pengadilan dengan nomor register perkara 389/Pdt.G/2022/PN Medan dan menyusul mengugat Ketua DPRD Baskami Ginting atas perbuatan melawan hukum.
 
“Terakhir, surat permohonan klien kami ke BPKP Sumut untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran hibah KPID Sumut tahun 2019 dan 2020,” ujar Ranto.
 
Kata Ranto, masalah kisruh KPID ini ibarat penyakit kronis yang butuh tindakan medis yang cepat dan akurat. Jika dibiarkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang akan berdampak buruk bagi kelembagaan publik tersebut ke depan. 
 
“Selama dibekukan tupoksinya dapat diambil-alih oleh tim KPI Pusat dari Jakarta. Kelembagaan ini kan tidak terlampau urgent. Gubernur bisa inisiatif membentuk tim dari Dinas Kominfo dan KPI Pusat untuk melakukan pengawasan penyiaran sementara waktu. Toh dari informasi yang kami terima, selama ini yang efektif bekerja kan hanya 3 dari 7 komisioner,” tegasnya. 
 
Dalam somasi tersebut, Ranto menyebutkan, pihaknya menyampaikan secara lugas masalah penggunaan anggaran KPID Sumut periode 2016-2019 yang diduga tidak taat asas dan berpotensi tindak pidana korupsi.
 
Dia mencatat 2 kesalahan fatal yang dokumennya sudah disampaikan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni soal kenaikan honor komisioner yang hanya ditetapkan di Rapat Pleno tanpa disahkan Peraturan Gubernur, serta jabatan bendahara yang dirangkap secara bergantian oleh komisioner. 
 
“Terakhir bendahara diserahkan kepada staf honorer yang bukan ASN. Ngerilah pokoknya. KPID Sumut ini kalau dibuka dan diaudit keuangan dan kinerjanya bisa-bisa KPID paling hancur se-Indonesia. Bikin buku laporan kerja tahunan pun tak pernah. Coba bandingkan dengan KPID-KPID provinsi lain. Nggak ngerti kita ngapain saja mereka di sana," ungkapnya. 
 
Ranto yakin gubernur pasti akan menyetujui pembekuan ini mengingat gubernur tak punya kepentingan dan tak menitipkan siapapun selama proses pemilihan.
 
"Kami sudah telusuri secara detail. Bersih pokoknya. Pak Gubernur tak punya orang titipan. Beliau orang baik dengan niat baik,” pungkas Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut Periode 2015-2019 tersebut. (Ayr/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil latihan MotoGP Belanda 2026 yang dikuasai oleh Aprilia setelah dua rider mereka, Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez menjadi yang tercepat.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Pemain keturunan Indonesia, Jayden Oosterwolde, menjadi sorotan di bursa transfer Eropa. Bek Fenerbahce itu dikabarkan masuk radar Serie A dan Liga Inggris.
Krisis PPPK: 25 Tahun Kegagalan Reformasi Pemerintahan Daerah

Krisis PPPK: 25 Tahun Kegagalan Reformasi Pemerintahan Daerah

Beberapa hari terakhir, publik mulai ramai membicarakan satu angka yang cukup mengkhawatirkan. 39 pemerintah daerah dilaporkan tidak lagi mampu membayar gaji PPPK. Belanja pegawai di banyak daerah sudah melewati batas aman.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Trio Hitter Indonesia Catat Double Digit Poin, Farhan Hali jadi yang Terbanyak

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Trio Hitter Indonesia Catat Double Digit Poin, Farhan Hali jadi yang Terbanyak

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026 setelah pertandingan terakhir di Pool B antara Timnas Voli Indonesia vs Oman berakhir.
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Kondisi memprihatinkan dialami seorang wanita berinisial YTR akibat penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Kawal Implementasi Program Prioritas Presiden di Daerah, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Sinergi Pemda dan Pusat

Kawal Implementasi Program Prioritas Presiden di Daerah, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Sinergi Pemda dan Pusat

BSKDN Kemendagri memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program prioritas Presiden di daerah melalui proses monitoring dan evaluasi yang sistematis.

Trending

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Sisi gelap kehidupan Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR hingga buta permanen, seolah dikuliti -
Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Sudah di jalan menuju hotel, korban MAAC syok dapati agenda manasik ternyata fiktif: Dugaan penipuan kursus Bahasa Arab Madinah dan umrah. Puluhan korban kini -
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT