Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Tersangka
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korups
Rabu, 29 April 2026 - 15:58 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Pebri
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Peb/wna)
Load more