OPD Tapteng Blak Blakan, Sebut Pengawasan DPRD Lampaui Kewenangan dan Bernuansa Intimidasi
- Istimewa
tvOnenews.com - Ada aksi yang tak biasa terjadi di gedung DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kamis siang (30/07/2026).
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) datang ke gedung perwakilan rakyat itu, dan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.Â
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai pola pengawasan yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Tapteng telah melampaui kewenangan dan bernuansa intimidasi.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun, dengan menggunakan alat pengeras suara di tangga masuk ke gedung DPRD Tapteng, didampingi pimpinan OPD lainnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Jonnedy Marbun menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
Namun, menurutnya, fungsi tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan antarlembaga.
"Kami menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penghormatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah," kata Jonnedy.
Menurutnya, dalam pembahasan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2025, sejumlah pimpinan OPD menilai terdapat tindakan yang telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi pemeriksaan yang bersifat investigatif dan interogatif.
Karenanya, para pimpinan OPD berpandangan bahwa kewenangan pemeriksaan investigatif merupakan ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OPD juga menyoroti cara penyampaian pertanyaan serta perlakuan yang dilakukan oknum sebagian anggota DPRD, terhadap pimpinan OPD dalam forum pembahasan.
Mereka menilai pendekatan tersebut dalam beberapa kesempatan bersifat intimidatif, merendahkan martabat pejabat pemerintah, dan tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang setara.
"Kondisi tersebut menciptakan tekanan psikologis terhadap pimpinan maupun staf OPD sehingga forum pembahasan tidak lagi berorientasi pada pencarian solusi pembangunan daerah, melainkan menyerupai forum pemeriksaan yang bersifat menghakimi," kata Jonedi.
Load more