Jaksa KPK Tuntut 2 Tahun Lebih Dua Terdakwa Penyuap Bupati Muara Enim Kasus Korupsi Smart Board dan Chromebook
- tim tvOne/Pebri
Total pemberian yang diduga dilakukan mencapai Rp13,15 miliar. Selain uang, JPU juga menguraikan dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian, antara lain Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang SD, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU mengungkapkan, pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan pada awal Februari 2025, berkembang menjadi pembahasan mengenai commitment fee atau biaya komitmen.
Dalam dakwaan, besaran commitment fee disebut sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Pembagiannya diduga sebesar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi, dan 1 persen untuk Karmidi.
Bahkan, sebelum proses pengadaan berjalan, Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga diberikan agar pihak-pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA, PT CSS, atau perusahaan yang terafiliasi.
Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa proses pengadaan kemudian diarahkan kepada empat perusahaan untuk mengerjakan paket Smart Board dan Chromebook.
Untuk pengadaan Smart Board tingkat sekolah dasar (SD), PT My Icon Technology (PT MIT) mendapatkan paket senilai Rp31.364.900.000.
Selanjutnya, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket pengadaan Smart Board tingkat sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7.795.900.000.
Sementara itu, paket pengadaan Chromebook tingkat SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000.
Adapun paket Chromebook tingkat SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000.
Jika dijumlahkan, nilai keempat paket pengadaan tersebut mencapai Rp62.860.620.000 atau sekitar Rp62,86 miliar.
JPU mendakwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut sampai Maret 2026.
Dari total dugaan pemberian Rp13,15 miliar tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut mengalir kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar lainnya disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.
Load more