News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tuntut 2 Tahun Lebih Dua Terdakwa Penyuap Bupati Muara Enim Kasus Korupsi Smart Board dan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabu
Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:39 WIB
Dua terdakwa saat jalani sidang tuntutan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan pidana penjara masing-masing dua tahun lebih.

Kedua terdakwa tersebut adalah Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Cory Erin Hardi, staf marketing PT MSA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026), JPU KPK menuntut Fika dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Sementara itu, Cory dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Fatimah SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa dalam uraian perkara turut terungkap adanya afiliasi PT MSA dengan empat perusahaan lainnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam persidangan, Eko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.

“Sudah kami koordinasikan dengan penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Eko, perkembangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.

Saat ditanya mengenai Rusdi Hairullah, yang turut disebut dalam perkara, Eko menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan. Ia meminta agar informasi lebih lanjut mengenai penanganan pihak tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga kedua terdakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.

Total pemberian yang diduga dilakukan mencapai Rp13,15 miliar. Selain uang, JPU juga menguraikan dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.

Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian, antara lain Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang SD, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU mengungkapkan, pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan pada awal Februari 2025, berkembang menjadi pembahasan mengenai commitment fee atau biaya komitmen.

Dalam dakwaan, besaran commitment fee disebut sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Pembagiannya diduga sebesar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi, dan 1 persen untuk Karmidi.

Bahkan, sebelum proses pengadaan berjalan, Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.

Uang tersebut diduga diberikan agar pihak-pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA, PT CSS, atau perusahaan yang terafiliasi.

Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa proses pengadaan kemudian diarahkan kepada empat perusahaan untuk mengerjakan paket Smart Board dan Chromebook.

Untuk pengadaan Smart Board tingkat sekolah dasar (SD), PT My Icon Technology (PT MIT) mendapatkan paket senilai Rp31.364.900.000.

Selanjutnya, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket pengadaan Smart Board tingkat sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7.795.900.000.

Sementara itu, paket pengadaan Chromebook tingkat SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000.

Adapun paket Chromebook tingkat SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000.

Jika dijumlahkan, nilai keempat paket pengadaan tersebut mencapai Rp62.860.620.000 atau sekitar Rp62,86 miliar.

JPU mendakwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut sampai Maret 2026.

Dari total dugaan pemberian Rp13,15 miliar tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut mengalir kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar lainnya disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.

Selain dugaan pemberian uang dan barang, JPU juga mengungkapkan bahwa produk Magic Interactive Display 86 inci 4K yang diberikan Cory kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

KPK juga menduga pihak terdakwa memberikan sejumlah data terkait pengadaan, mulai dari spesifikasi dan jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi, hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Seluruh uraian tuntutan JPU KPK merupakan bagian dari dakwaan yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada sidang berikutnya. (Peb/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden PKS Dorong Reformasi Total Pasar Modal

Presiden PKS Dorong Reformasi Total Pasar Modal

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY), mendorong otoritas keuangan untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola pasar modal -
Soal Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Penggunaan Senjata Api harus Diawasi Secara Ketat

Soal Polisi Tembak Polisi, Kompolnas: Penggunaan Senjata Api harus Diawasi Secara Ketat

Melihat peristiwa yang terjadi ini miliki hubungan antara senior dan junior, Anam mengingatkan para personel kepolisian untuk tidak mudah menggunakan kekerasan.
Beda dari Rivalnya STY yang Bersinar di Persija, Eks Pelatih Timnas Vietnam Kesulitan Ramu Tim Liga

Beda dari Rivalnya STY yang Bersinar di Persija, Eks Pelatih Timnas Vietnam Kesulitan Ramu Tim Liga

Adalah mantan pelatih Timnas Vietnam, Park Hang-seo, yang justru kesulitan bersaing di tim kasta kedua Liga Thailand, Kanchaburi FC. 
Solusi Jika BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening, Ini 5 Langkah yang Bisa Dilakukan

Solusi Jika BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening, Ini 5 Langkah yang Bisa Dilakukan

BSU 2026 Rp900 ribu belum cair ke rekening? Simak 5 solusi, cara cek status penerima, perbaikan data BPJS Ketenagakerjaan, dan info terbaru Kemnaker.
Timnas Indonesia Putri Melesat, Malawi Cetak Sejarah, Intip Update Terbaru Ranking FIFA Wanita

Timnas Indonesia Putri Melesat, Malawi Cetak Sejarah, Intip Update Terbaru Ranking FIFA Wanita

Sorotan terbesar justru bukan datang dari sang juara Piala Dunia Tt, melainkan Malawi yang membuat lompatan luar biasa sebanyak 49 peringkat.
Plt Bupati Bekasi: Pengisian Jabatan Wabup Diserahkan ke Parpol Koalisi

Plt Bupati Bekasi: Pengisian Jabatan Wabup Diserahkan ke Parpol Koalisi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai politik pengusung atau koalisi pemenangan Ade Kuswara Kunang dan dirinya saat Pilkada 2024.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT