News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Dodi Reza Dituntut 10 Tahun, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, dengan tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba. 
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:23 WIB
Eks Bupati Dodi Reza Dituntut 10 Tahun, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar
Sumber :
  • Junjati Patra

Palembang - Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, dengan tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak Kamis (16/6/2022).

JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni, wajib mengganti uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana ditambahkan 2 tahun penjara.

“Kedua, menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya

Sementara ada hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah mengalami kasus hukum atau dihukum.

Untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dituntut pidana oleh JPU KPK RI selama 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta, yang dimana hampir seluruhnya telah di kembalikan ke jaksa KPK. 

Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba dituntut pidana penjara selama 5 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah dengan tuntutan pidana tambahan yakni wajib mengganti kerugian Rp 727 juta dan dikurangi dengan jumlah pengembalian sebesar Rp 500 juta. 

Namun, apabila tidak sanggup membayar, akan diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara .(jpa/mg4/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT