Palembang - Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, dengan tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba.
Jaksa menilai terdakwa terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.
“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak Kamis (16/6/2022).
JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni, wajib mengganti uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana ditambahkan 2 tahun penjara.
“Kedua, menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya
Sementara ada hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah mengalami kasus hukum atau dihukum.
Untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dituntut pidana oleh JPU KPK RI selama 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta, yang dimana hampir seluruhnya telah di kembalikan ke jaksa KPK.
Load more