News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Resmi Segel Peralta Dua Musim, Adhitia Ungkap Tantangan Bawa MVP Super League

Persib Resmi Segel Peralta Dua Musim, Adhitia Ungkap Tantangan Bawa MVP Super League

Kehadiran pemain bernama lengkap Mariano Ezequiel Peralta Bauer tersebut menjadi salah satu langkah strategis Persib dalam memperkuat lini serang guna menghadapi padatnya persaingan di kompetisi domestik maupun level Asia.
Bandung Jadi Penutup Soccer for Equality 2026, Ratusan Tim Gaungkan Kesetaraan Gender dan Hak Pendidikan Anak

Bandung Jadi Penutup Soccer for Equality 2026, Ratusan Tim Gaungkan Kesetaraan Gender dan Hak Pendidikan Anak

Turnamen ini diikuti 173 tim dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk 32 tim sepak bola putri kelompok usia 10-12 tahun
AC Milan Banjir Cuan, 1 Pemain Tak Terpakai Mereka Lagi-lagi Ramai Peminat di Bursa Transfer

AC Milan Banjir Cuan, 1 Pemain Tak Terpakai Mereka Lagi-lagi Ramai Peminat di Bursa Transfer

Masa depan Fikayo Tomori bersama AC Milan menjadi sorotan pada bursa transfer 2026. Bek Inggris itu kini dikabarkan masuk dalam daftar incaran Coventry City.
Gagal ke Persija, Ini Profil Mariano Peralta MVP Super League yang Siap Merumput Bersama Persib

Gagal ke Persija, Ini Profil Mariano Peralta MVP Super League yang Siap Merumput Bersama Persib

Mariano Peralta diperkenalkan secara resmi dengan kolaborasi Persib Bandung bersama Saung Angklung Udjo, di Kota Bandung, Minggu (19/7/2026). 
AC Milan Makin Menggila di Bursa Transfer, Amorim Desak Rossoneri Datangkan Gelandang Denmark untuk Perkuat Lini Tengah

AC Milan Makin Menggila di Bursa Transfer, Amorim Desak Rossoneri Datangkan Gelandang Denmark untuk Perkuat Lini Tengah

AC Milan terus bergerak menyusun komposisi skuad terbaik. Kali ini, Rossoneri dikabarkan mulai mengincar gelandang bertahan asal Denmark, Pierre-Emil Højbjerg.
Daftar Penghargaan Individu SEA V Cup 2026 Leg Pertama: Timnas Voli Indonesia dan Kamboja Borong Gelar, Termasuk Farhan Halim

Daftar Penghargaan Individu SEA V Cup 2026 Leg Pertama: Timnas Voli Indonesia dan Kamboja Borong Gelar, Termasuk Farhan Halim

Daftar penghargaan individu SEA V Cup 2026 leg pertama, di mana Timnas Voli Indonesia dan Kamboja sama-sama memborong gelar, termasuk Farhan Halim jadi outside hitter terbaik.

Trending

Striker Timnas Indonesia Buat Sensasi di Eropa, Adrian Wibowo Langsung Cetak Assist dan Bawa Tim Austria Menang di Uji Coba

Striker Timnas Indonesia Buat Sensasi di Eropa, Adrian Wibowo Langsung Cetak Assist dan Bawa Tim Austria Menang di Uji Coba

Penyerang muda Timnas Indonesia, Adrian Wibowo, mencuri perhatian pada awal petualangannya di Eropa. Ia mencatatkan satu assist yang membawa FC Wacker menang.
Suporter Inggris Melongo, Efek Instan Elkan Baggott setelah Direkrut Millwall FC

Suporter Inggris Melongo, Efek Instan Elkan Baggott setelah Direkrut Millwall FC

Suporter Inggris dibuat melongo setelah manajemen Millwall FC mengumumkan keberhasilan mereka mengamankan tanda tangan bek Timnas Indonesia Elkan Baggott. Hal -
Piala AFF 2026 sudah Dekat, Badai Cedera Malah Landa Timnas Indonesia

Piala AFF 2026 sudah Dekat, Badai Cedera Malah Landa Timnas Indonesia

Teka-teki mengenai komposisi final Timnas Indonesia menjelang bergulirnya panggung panas Piala AFF 2026 (ASEAN Hyundai Cup 2026) dipastikan masih bergerak ... -
Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Iman menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp yang libatkan enam mahasiswa program vokasi.
Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Anak Hotman Paris mengkritisi keputusan sang ayah, yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Senin, 20 Juli 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara karier dan urusan hati. Sebagian zodiak ...
Soal Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Eks Jampidsus, Gerindra: Bertentangan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Soal Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Eks Jampidsus, Gerindra: Bertentangan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Ihwal pernyataan Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang mengaitkan Presiden Prabowo dalam kasus Febrie. Sontak langsung dapat ultimatum dari Gerindra
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT