News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sinergi Ultra Mikro BRI, Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan

Sinergi Ultra Mikro BRI, Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan

Berkat dukungan hibah greenhouse dari PNM, serta pembiayaan dari BRI, pengembangan usaha sekaligus ketahanan pangan keluarga nasabah kini lebih terjamin.
Terungkap Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Begini Kata Polisi

Terungkap Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Begini Kata Polisi

Polisi mengungkap motif sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di dalam mobil di Harmoni.
Pakar: Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI Harus Diselesaikan di Peradilan Militer

Pakar: Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI Harus Diselesaikan di Peradilan Militer

Praktisi hukum, Agus Widjajanto menyoroti soal yuridiksi peradilan militer terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.
Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Kemangi Tak Sekadar Lalapan, Kini Jadi Andalan Skincare: Ini Kandungan dan Inovasi Terbarunya di Industri Kecantikan

Kemangi Tak Sekadar Lalapan, Kini Jadi Andalan Skincare: Ini Kandungan dan Inovasi Terbarunya di Industri Kecantikan

Kemangi kini populer di skincare berkat kandungan antioksidan dan antibakteri. Simak manfaat, perbandingan, hingga inovasi produk Ciara berbasis bahan lokal.
Menang Telak Tanpa Dean James, Kapten Go Ahead Eagles Berharap Skandal Paspor Segera Temukan Titik Terang 

Menang Telak Tanpa Dean James, Kapten Go Ahead Eagles Berharap Skandal Paspor Segera Temukan Titik Terang 

Joris Kramer langsung kehilangan dua rekan satu timnya, Dean James dan Richonell Margaret karena skandal paspor yang menimpa keduanya. 

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT