News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tagihan Rp34,6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha, Direktur BUP BP Batam Buka Suara

Akhirnya Direktur BUP BP Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 14 Juli 2022 - 17:26 WIB
Direktur BUP Pelabuhan Laut, Dendi Gustinandar ( Jaket biru) Didampingi Kepala Promosi BP Kawasan Batam Memberi Penjelasan Polemik Tagihan Rp34.6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha
Sumber :
  • tim tvone/Alboin Hironimus

Batam, Kepuluan Riau – Akhirnya Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha. Ia menyebutkan keluhan pengusaha kapal terkait tagihan tersebut, BP Kawasan Batam memliki dasar hukum penagihan.

Bahkan, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Batam,  mengenai tarif layanan dan jasa BUP laut, yakni biaya labuh jangkar dan biaya tambat (parkir) pelabuhan laut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kapal tambat di hitung berapa hari dia tambatnya lalu  dikalikan berat dan tarif  itu semua berdasarkan Perka BP Batam," pungkas Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustindar, (14/9/2022).

Kemudian saat disingung mengenai status kapal yang sedang dalam sitaan jamainan hukum, apakah tarif bisa dikenakan biaya labuh tambat. Malah Dendi berdalih tentang penatapan tarif dan tagihan sudah sesaui aturan aturan BP Kawasan Batam.

"Kami di BP Kawasan Batam, dalam melakukkan penatapan tarif tentunya berdasarkan peraturan BP Batam," ujar Dendi.

Maka dari itu, ia jelaskan, pihaknya tetap melakukan penagihan sebesar yang di tetapkan meski kapal MV Seniha dalam sita jaminan

"Dalam Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang berlaku saat ini, kita memang tidak mengenal, selain kapal tangkapan, terkait hal tersebut maka kapal tangkapan memang kita gratiskan, kalau kapal dalam sita jaminan dalam kasus perdata, saat kita tetap tagih full, karena itu menurut aturan kita,” tegas Dendi.

Sebelumnya, PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.

"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, Rabu (13/7/2022).

Pada tahun 2017, lanjut dia telah terbit Surat Izin Berlayar (SIB) sebanyak 2 kali. Yaitu terbit dengan Nomor 710164 tertanggal 28 November 2017 dan No C.111.710831 tertanggal 8 Desember 2017.

Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut.

Kemudian, pihaknya juga melampirkan dasar-dasar tentang penghitungan pungutan, termasuk diskresi hingga penghapusan ke BUP BP Batam. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut.

"Hukumnya kan sudah jelas, masalah kepemilikan dan kewaban pembayaran.  Sekarang kok masih ada yang seperti ini. Ini sangat jelas mengganggu ekonomi," ujarnya.

Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian, di mana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp17 miliar.

"Kerugian kita mencapai Rp17 miliar. Kita bisa buktikan itu. Berbentuk pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikat dan lain-lain," tegasnya.

Secara administrasi, pihak MV Seniha telah menyurati BUP BP Batam pada Mei lalu, namun baru dijawab pada September.

"Katanya negara ini kita harus patuh dengan hukum, tapi pemerintahnya yang itu patuh tidak dengan hukum? Kita sudah surati secara dokumen lengkap. Bayangkan, surat yang kita ajukan 3 bulan tidak dibalas. Jadi kita ini dianggap apa? Patung? Boneka?," lanjutnya.

Togu menilai BUP BP Batam menagih pungutan Rp34 miliar tanpa ada dasar yang jelas.

"Kalau kuasa hukum kita tadi bilang ini sudah pemerasan, kalau saya bilang ini penyalahgunaan wewenang," tambah Togu.

Hingga kini, PT Asta Samudera masih menunggu arahan dari kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya. Pihaknya juga berharap agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti-bukti yang ada dan dengan cara yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita minta  hal itu selesaikan itu sesegera mungkin. Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan, duduk tidur aja. Mau dibawa kemana negara ini. Kasian rakyat," harap Togu. (Ahs/Aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Bentuk Satgas Bobotoh, Kapolresta Bandung Minta Suporter Persib Ikut Jaga Keamanan dan Nama Baik Klub

Resmi Bentuk Satgas Bobotoh, Kapolresta Bandung Minta Suporter Persib Ikut Jaga Keamanan dan Nama Baik Klub

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menilai dukungan Bobotoh terhadap Persib tidak cukup hanya ditunjukkan lewat nyanyian dan koreografi dari tribun.
117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

Pemerintah Kota Surabaya berencana memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren.
BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempertemukan akademisi, praktisi serta pemangku kepentingan Indonesia dan Jepang dalam forum Global Research Reconnect .
Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Pemerintah Kabupaten Majalengka menggandeng Universitas Teknologi Bandung (UTB) meluncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana (SDSS) Plus Bekerja.
KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Jepang dengan didukung KBRI Tokyo menggelar IKM Japan Futsal Championship di Futmesse Omiya, Prefektur Saitama.
Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Presiden RI Prabowo Subianto melepas secara langsung kepulangan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi usai merampungkan seluruh agenda lawatan kenegaraannya di Tanah Air.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 12 Oktober 2026: Ada kabar baik hingga penghasilan tambahan.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT