News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di Tengah Kelangkaan, SPBU di Empat Lawang Isi Pertalite Malam Hari dengan Lampu Dimatikan

Hampir satu bulan terakhir ini kelangkaan BBM jenis pertalite terjadi di hampir semua SPBU yang ada di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:31 WIB
Di Tengah Kelangkaan, SPBU di Empat Lawang Isi Pertalite Malam Hari dengan Lampu Dimatikan
Sumber :
  • Tim Tvone/Arwin

Empat Lawang Sumsel - Hampir satu bulan terakhir ini kelangkaan BBM jenis pertalite terjadi di hampir semua SPBU yang ada di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, namun kelangkaan BBM jenis pertalite ini tidak terjadi d tingkat pengecer.

Dalam suasana kelangkaan BBM jenis pertalite di sebagian besar SPBU di kabupaten Empat Lawang khususnya di wilayah kota Tebing Tinggi, terdapat salah satu SPBU yang menyuplai BBM jenis pertalite kepada warga dengan menggunakan jerigen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpantau pihak SPBU yang berlokasi di daerah Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada warga pada malam hari dengan puluhan jerigen bertumpuk di atas mobil bak terbuka dan juga jerigen yang dimuat di atas kendaraan roda dua, pada Senin malam (22/08/2022).

Anehnya lagi saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke dalam jerigen, pihak SPBU memadamkan lampu penerangan di bagian di mana pengisian jerigen berlangsung.

Jon Kenedi (38) warga Tebing Tinggi Empat Lawang mengeluhkan kondisi yang terjadi di SPBU tersebut, menurutnya pihak SPBU mestinya mendahulukan pengendara yang akan mengisi BBM namun nyatanya pihak SPBU terkesan mendahulukan warga yang membawa jerigen sehingga membuat tanda tanya di masyarakat. Ada apa?

"Saya lihat saat mengantre cukup lama di SPBU ini kemarin malam ada beberapa mobil jenis pick up dengan tumpukan jerigen di atasnya sembari mengisi BBM jenis pertalite dan juga motor yang membawa jerigen, tapi yang membuat tanda tanya kenapa saat mengisi jerigen lampu di atasnya dimatikan,” ungkap Jon Kenedi Selasa (23/08/2022).

Ia berharap kepada pihak PT Pertamina untuk melakukan kontrol terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Empat Lawang khususnya SPBU di wilayah Tebing Tinggi, agar suplai BBM jenis Pertalite ini tepat sasaran dan benar keperuntukannya bukan untuk dijual kembali oleh pihak pengecer.

Sementara itu Samsul (50) warga tebing tinggi mengungkapkan, ia datang ke SPBU ini sengaja mengisi BBM jenis pertalite mengunakan jerigen buat kebutuhan pertanian dengan berbekal surat rekomendasi dari pihak kelurahan namun untuk harga pertalite ia mesti membayar delapan ribu lima ratus rupiah perliternya.

"Ya pak saya membawa satu buah jerigen kapasitas isi 20 liter serta membawa surat rekomendasi dari kelurahan sebab minyak pertalite ini saya gunakan untuk mesin pertanian diladang saya dan perliternya saya bayar delapan ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya sembari memperlihatkan selembar surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

Sementara itu, Saiful Zahri pemilik SPBU di Kawasan Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan kode SPBU 24.314.181 saat diminta tanggapannya mengenai perihal tersebut berdalih, bahwa pihaknya melakukan pengisian jerigen telah sesuai dengan Surat Edaran dari Pertamina di mana setiap warga yang akan melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen harus melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

"Kami tidak akan melayani warga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite bila mereka tidak membawa surat rekomendasi dari kelurahan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan  ketentuan berdasarkan surat edaran dari  Pertamina dan kalau mau diberitakan silakan saja " Kata Saiful Zahri di ruang kerjanya pada Senin (22/08/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. (AZA/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT