News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Suap Royal Kedaton

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:47 WIB
Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis secara daring, Selasa (28/2/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti telah menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis terhadap Haryadi Suyuti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi, di ruang sidang Garuda, PN Yogyakarta. Sementara Haryadi Suyuti mendengarkan amar putusan majelis hakim dari gedung KPK secara daring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kedua menjatuhkan kepada Haryadi Suyuti pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta," tutur Hakim Ketua Djauhar Setyadi.

Sidang yang dijadwalkan pukul 1 siang namun baru dimulai pukul 14.45 WIB. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp. 390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp. 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Berikutnya terdakwa Haryadi Suyuti juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian sejumlah Rp165 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan aset milik Haryadi Suyuti untuk dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun," jelasnya.

Haryadi Suyuti juga mendapat hukuman tambahan berupa tuntutan tidak untuk dipilih dalam kontestasi politik selama empat tahun berlaku sesudah dirinya menjalani hukuman pidana pokok. (Nur/Buz) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Lakuak OTT Sepaket di Depok, Ternyata Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang Kena Ciduk

KPK Lakuak OTT Sepaket di Depok, Ternyata Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang Kena Ciduk

KPK melakukan OTT sepaket di Kota Depok, Jawa Barat. OTT yang dilakukan malam hari itu menyasar orang-orang yang berada di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Nilai TKA Tahun Lalu Jeblok Jadi Kekhawatiran Penentu Lolos SNBP 2026? Begini Fakta Terbarunya

Nilai TKA Tahun Lalu Jeblok Jadi Kekhawatiran Penentu Lolos SNBP 2026? Begini Fakta Terbarunya

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto berbicara isu hasil nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 jeblok dikhawatirkan siswa SMA sebagai penentu kelulusan SNBP 2026.
PNM dan BRI Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Begini Cerita Nasabah Mekaar yang Berhasil Naik Kelas

PNM dan BRI Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Begini Cerita Nasabah Mekaar yang Berhasil Naik Kelas

Melalui ekosistem Holding Ultra Mikro, nasabah PNM Mekaar didorong untuk menambah sumber penghasilan dengan bergabung sebagai Agen BRILink Mekaar.
Persis Solo Curi Poin, Tahan Imbang PSIM Yogya di Derby Mataram

Persis Solo Curi Poin, Tahan Imbang PSIM Yogya di Derby Mataram

Skor imbang tanpa gol berakhir di laga PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Jumat (6/2/2026). 
Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Langkah MU ini datang setelah perubahan signifikan di ruang teknis Old Trafford. Sejak Michael Carrick mengambil alih peran pelatih kepala, Kobbie Mainoo kembali
Kendala Biaya Bukan Faktor Siswa SD Bunuh Diri di NTT? Wamendikdasmen Ungkap Dana PIP Korban Sudah Dicairkan Sebelum Tragedi

Kendala Biaya Bukan Faktor Siswa SD Bunuh Diri di NTT? Wamendikdasmen Ungkap Dana PIP Korban Sudah Dicairkan Sebelum Tragedi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza, memberikan klarifikasi terkait kasus siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya. 

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT