Pelaku Curas di Sleman Dibekuk Polisi, Incar Perempuan sebagai Korban
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial PK (26) berhasil dibekuk oleh jajaran unit reskrim Polresta Sleman.
Kamis, 19 September 2024 - 17:29 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Baru 3 kali, di Selokan Mataram dua kali dan Jalan Palagan sekali karena kepepet bayar hutang pegadaian motor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)
Load more