News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sah! Ini Besaran UMK 2025 di 5 Kabupaten/Kota se-DIY, Tertinggi Kota Yogyakarta dan Terendah Gunungkidul

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 
Rabu, 18 Desember 2024 - 21:45 WIB
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat menyampaikan penetapan UMK dan UMSK di 5 kabupaten/kota se-DIY, Rabu (18/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan UMK 2025. Serta, berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga UMK di 5 Kabupaten/Kota se-DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," katanya, Rabu (18/12/2024).

Dengan demikian, UMK Kota Yogyakarta 2025 naik Rp 162.044,81 sehingga menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman naik Rp 150.538,47 menjadi Rp 2.466.514,86, Bantul naik Rp 144.070,00 menjadi Rp 2.360.533,00,

Kulon Progo naik Rp 143.502,90 menjadi Rp 2.351.239,85 dan Gunungkidul naik Rp 142.222,67 menjadi Rp 2.330.263,67.

Disampaikan Beny, Gubernur DIY juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.

Ini ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dewan pengupahan kabupaten/kota yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh akademisi.

Dalam hal penetapan UMK dan UMSK 2025 telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL) bagi pekerja/buruh melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beny menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Serta, tidak melakukan penangguhan pembayaran terhadap kedua upah minimum tersebut.

"Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Lawan 10 Pemain, Garuda Masih Belum Bisa Cetak Gol

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Lawan 10 Pemain, Garuda Masih Belum Bisa Cetak Gol

Timnas Indonesia masih belum mampu memecah kebuntuan pada babak pertama saat menghadapi Timor Leste di Grup A ajang Piala AFF 2026, Jumat (31/07/2026) sore WIB.
Bocor Dokumen Pernikahan Ronaldo dan Georgina Rodriguez, CR7 Pilih Nikah Dimana?

Bocor Dokumen Pernikahan Ronaldo dan Georgina Rodriguez, CR7 Pilih Nikah Dimana?

Setelah hampir satu dekade menjalin asmara dan membangun keluarga bersama kekasihnya Georgina Rodriguez, megabintang Cristiano Ronaldo dan dikabarkan bakal ...
Hasil Piala Presiden 2026: Arema FC Hancurkan DPMM FC 2-0, Brace Gustavo Henrique Bawa Singo Edan Berpesta

Hasil Piala Presiden 2026: Arema FC Hancurkan DPMM FC 2-0, Brace Gustavo Henrique Bawa Singo Edan Berpesta

Arema FC menutup pertandingan kontra DPMM FC Brunei Darussalam dengan kemenangan meyakinkan 2-0 pada matchday ketiga Piala Presiden 2026, Jumat (31/07/2026).
Bahas Kopdes Merah Putih, AMKI Pertemukan Agrinas hingga Celios untuk Kupas Penyempurnaan Program

Bahas Kopdes Merah Putih, AMKI Pertemukan Agrinas hingga Celios untuk Kupas Penyempurnaan Program

AMKI menggelar diskusi kebangsaan yang mempertemukan pendukung dan pengkritik Program Kopdes Merah Putih guna membahas peluang, tantangan, serta tata kelola KDKMP.
Detik-detik Pergerakan Thom Haye Buat Pemain Timor Leste Dikartu Merah saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Detik-detik Pergerakan Thom Haye Buat Pemain Timor Leste Dikartu Merah saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Thom Haye menjadi sosok paling menyita perhatian saat Timnas Indonesia hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026. Pergerakan cerdiknya buat pemain lawan diusir.
Prabowo: Negara Berhasil karena Elite Bersatu, Elite Ribut Hanya Melahirkan 'Failed State'

Prabowo: Negara Berhasil karena Elite Bersatu, Elite Ribut Hanya Melahirkan 'Failed State'

Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberhasilan sebuah negara sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen elite untuk membangun sinergi, sementara perpecahan di kalangan elite hanya akan membawa suatu negara menuju kegagalan.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 1 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT