News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sah! Ini Besaran UMK 2025 di 5 Kabupaten/Kota se-DIY, Tertinggi Kota Yogyakarta dan Terendah Gunungkidul

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 
Rabu, 18 Desember 2024 - 21:45 WIB
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat menyampaikan penetapan UMK dan UMSK di 5 kabupaten/kota se-DIY, Rabu (18/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan UMK 2025. Serta, berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga UMK di 5 Kabupaten/Kota se-DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," katanya, Rabu (18/12/2024).

Dengan demikian, UMK Kota Yogyakarta 2025 naik Rp 162.044,81 sehingga menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman naik Rp 150.538,47 menjadi Rp 2.466.514,86, Bantul naik Rp 144.070,00 menjadi Rp 2.360.533,00,

Kulon Progo naik Rp 143.502,90 menjadi Rp 2.351.239,85 dan Gunungkidul naik Rp 142.222,67 menjadi Rp 2.330.263,67.

Disampaikan Beny, Gubernur DIY juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.

Ini ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dewan pengupahan kabupaten/kota yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh akademisi.

Dalam hal penetapan UMK dan UMSK 2025 telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL) bagi pekerja/buruh melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beny menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Serta, tidak melakukan penangguhan pembayaran terhadap kedua upah minimum tersebut.

"Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Meski tak diperkuat pemain asing maupun andalannya seperti Megawati Hangestri, namun Hyundai Hillstate nyatanya berhasil lolos ke finaal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Kabar Gembira untuk Warga Jabar, 78 Ribu Siswa yang Gagal Masuk SMA/SMK Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Kabar Gembira untuk Warga Jabar, 78 Ribu Siswa yang Gagal Masuk SMA/SMK Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Sebanyak 751 sekolah swasta telah mendaftarkan diri untuk bekerja sama dengan Pemprov Jabar, dalam program bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di negeri.
Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dalam satu hari, petugas Rutan Salemba berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan itu pada Senin (15/6/2026).
Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Kekalahan telak Tunisia pada laga perdana Piala Dunia 2026 langsung memakan korban. Federasi Sepak Bola Tunisia (FTF) resmi memecat pelatih Sabri Lamouchi.
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp75.750 per kilogram (kg), sedangkan harga telur ayam ras Rp30.350 per kg.
AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya menjaga momentum yang telah tercipta melalui komitmen semua pihak untuk menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu eskalasi baru.

Trending

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial AJ (35) diduga tewas, usai ditusuk tetangganya. Peristiwa ini terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT