Rerata UMK DIY Naik Sekitar 6 Persen, MPBI Sebut Belum Menjamin Pekerja
- ANTARA
Selanjutnya, MPBI mendesak Pemda agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Irsah menilai, kenaikan UMK tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara pelanggaran upah masih mungkin tetap terjadi di lapangan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indranyanti menjelaskan, penetapan UMP maupun UMK se-DIY tahun 2026 dengan mempertimbangkan dari sisi pertumbuhan ekonomi serta KHL.
"Cuman kan ada pertimbangannya macam-macam ya. Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi kita mengambil jalan tengah saja. Insya Allah semuanya sama-sama legowo ya," kata Ni Made.
Dengan kebijakan ini, harapannya pekerja dapat bekerja dengan baik setelah memperoleh penghasilan tersebut.
Sementara, pengusahanya juga bisa optimal sehingga bisa memenuhi hak kerjanya dan kewajiban mereka untuk membayar gaji pegawainya sesuai dengan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 naik 6,78 persen atau sebesar Rp153.414,05 sehingga menjadi Rp2.417.495.
Sementara, UMK Tahun 2026 untuk Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau sebesar Rp172.551,17 sehingga menjadi Rp2.827.593.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Sleman naik 6,40 persen atau sebesar Rp157.872,14 sehingga menjadi Rp2.624.387.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau sebesar Rp148.468,00 sehingga menjadi Rp2.509.001.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau sebesar Rp153.280,15 sehingga menjadi Rp2.504.520.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau sebesar Rp138.115,00Â sehingga menjadi Rp2.468.378. (scp/buz)
Load more