Komplotan Karyawan Nakal, 7 Pegawai Toko di Sleman Ditangkap Usai Gondol Besi Baja Senilai Rp45 Juta
Aksi komplotan karyawan yang nekat mencuri barang dagangan di tempat mereka bekerja berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gamping.
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:51 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah mencuri besi baja di tempat mereka bekerja sejak Mei 2025 sampai dengan Juni 2026," ungkap Bowo.
Lebih lanjut, besi baja curian tersebut kemudian dijual ke penadah di wilayah Kasihan, Bantul namun dengan harga separuh dari harga jual. Sekarang ini, si penadah sedang dalam proses penanganan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (scp/buz)
Load more