Polisi Ringkus Pria Residivis yang Mengaku Pegawai Pertamina, Rudapaksa Gadis Bantul di Penginapan Kulon Progo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, pelaku akhirnya berhasil memperkosa korban sebanyak dua kali," ucapnya.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kulon Progo. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 4 Mei 2026.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, sebuah pisau serta handphone dan sepeda motor milik korban.
Di lokasi yang sama, Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengungkap bahwa pelaku JM ternyata seorang residivis dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan.
"Kasus pencurian tiga kali dan satu kali kasus penganiayaan," kata Rifai.
Ia pun mengungkap, bila pelaku berstatus bebas bersyarat dalam kasus curanmor dan seharusnya yang bersangkutan wajib lapor. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (scp/buz)
Load more