GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendag Sebut E-Commerce Tidak Bisa Ditutup: Pedagang yang Harus Belajar Online

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya ataupun dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat mulai melek digital.
Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:39 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya ataupun dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat mulai melek digital.

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ujar Zulkifli usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan Zulkifli menanggapi keluhan dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta agar platform e-commerce lain ditutup setelah pemerintah menutup TikTok Shop.

Lebih lanjut, Zulkifli meminta pedagang untuk mulai belajar perdagangan digital agar toko fisik dan toko daring bisa berjalan beriringan.

"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online," kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek
seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

tvonenews

Selain itu, dalam Permendag 31/2023 terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus

Anggota Brimob Bripka Masias Siahaya diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga tewas.
Kronologi Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper Dadakan saat Persita Tangerang Lawan Persib Bandung di Super League

Kronologi Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper Dadakan saat Persita Tangerang Lawan Persib Bandung di Super League

Laga panas tersaji saat Persita Tangerang bertandang ke markas Persib Bandung pada pekan ke-22 Super League ketika Hokky Caraka menjadi penjaga gawang dadakan.
Kapolri Marah Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku dan Perintahkan Pelaku Dapat Hukuman Setimpal, Listyo Sigit Prabowo: Brimob Harusnya Melindungi Masyarakat

Kapolri Marah Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku dan Perintahkan Pelaku Dapat Hukuman Setimpal, Listyo Sigit Prabowo: Brimob Harusnya Melindungi Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo marah atas peristiwa anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara hingga tewas.
Alasan Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper di Laga Persib Bandung Kontra Persita Tangerang Diungkap Carlos Pena

Alasan Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper di Laga Persib Bandung Kontra Persita Tangerang Diungkap Carlos Pena

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, menjelaskan alasannya memilih Hokky Caraka sebagai penjaga gawang di ujung laga kontra Persib Bandung.
Gempa Magnitudo 7,1 Terjadi di Sabah Tidak Berpotensi Tsunami di Kalimantan Utara, BMKG Sebut Guncangan Akibat Deformasi Lempeng Laut Filipina

Gempa Magnitudo 7,1 Terjadi di Sabah Tidak Berpotensi Tsunami di Kalimantan Utara, BMKG Sebut Guncangan Akibat Deformasi Lempeng Laut Filipina

Gempa Magnitudo 7,1 terjadi di Sabah, Malaysia, pada Senin (23/2/2026) pukul 01:57:46 WITA. Gempa tektonik itu tidak berpotensi tsunami di wilayah Kalimantan Utara.
Nostalgia Liga Indonesia: Rahmat Rivai, Striker Haus Gol yang Pernah Berseragam Persiter dan Persipura, Kini Bina Talenta Malut

Nostalgia Liga Indonesia: Rahmat Rivai, Striker Haus Gol yang Pernah Berseragam Persiter dan Persipura, Kini Bina Talenta Malut

Rahmat Rivai atau akrab disapa Poci pernah menjadi salah satu striker lokal yang saat itu kiprahnya cukup diperhitungkan di Liga Indonesia pada awal 2000-an.

Trending

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Ahmad Muzani lontarkan respons menohok terkait Ketum NasDem, Surya Paloh yang masih pikir-pikir untuk memberikan dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT