LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemerintah terbitkan pedoman pemberian insentif usaha hulu migas
Sumber :
  • ANTARA/HO-MedcoEnergi

Kemen ESDM Terbitkan Pedoman Pemberian Insentif Usaha Hulu Migas

Keputusan Menteri ESDM, diteken pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan itu, diharapkan bisa mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas.

Sabtu, 18 Desember 2021 - 17:55 WIB

Sedangkan, diktum ketiga berbunyi asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi pemerintah dan kontraktor migas.

Selanjutnya, diktum keempat menyatakan bahwa pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi, antara lain internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.

Pada diktum kelima menjelaskan bahwa SKK Migas melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.

Adapun diktum keenam menyatakan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh SKK Migas dan dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga :

SKK Migas dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan dalam hal kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif dan kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.

Kemudian, diktum kedelapan menyatakan dalam rangka pelaksanaan diktum kelima, keenam, dan ketujuh, SKK Migas menyusun prosedur operasi standar mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.

Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam prosedur operasi standar harus dibuat berdasarkan asas akuntabilitas dan transparansi; pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi; penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menikah dan Ingin Punya Anak Banyak tapi Suami Nggak Mau, Siapa yang Menentukan Jumlah Anak dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Menikah dan Ingin Punya Anak Banyak tapi Suami Nggak Mau, Siapa yang Menentukan Jumlah Anak dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Mempunyai keturunan ialah harapan setiap pasangan, namun bagaimana jika tidak mau punya keturunan?. Hal ini masih jadi perdebatan, menurut Buya dalam islam ....
Kabar Bahagia untuk EXOL, Mecimapro Tambah Waktu Show Fancon Doh Kyung Soo Bloom in Jakarta

Kabar Bahagia untuk EXOL, Mecimapro Tambah Waktu Show Fancon Doh Kyung Soo Bloom in Jakarta

Antusias EXOL (fans EXO) tinggi, promotor Mecimapro tambah jadwal show 2024 DOH KYUNG SOO ASIA FAN CONCERT TOUR in JAKARTA
Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Shin Tae-yong Setelah Korea Selatan Ditolak Pelatih Kelas Dunia

Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Shin Tae-yong Setelah Korea Selatan Ditolak Pelatih Kelas Dunia

Timnas Indonesia bisa saja kehilangan Shin Tae-yong, yang belum perpanjang kontrak, lantaran Korea Selatan masih mencari pelatih setelah ditolak Jesse Marsch.
Modus Mengaku Polisi, Pria Ini Merampas Motor dan Dompet Warga di Tanjung Priok

Modus Mengaku Polisi, Pria Ini Merampas Motor dan Dompet Warga di Tanjung Priok

Polisi menangkap seorang pria berinisial AH, pelaku kasus pencurian sepeda motor dan dompet warga di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/5) malam.
Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Kementerian, Ternyata Guna Tetapkan Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Kementerian, Ternyata Guna Tetapkan Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (14/5/2024).
KPU DKI Ungkap Alasan Sudirman Said Tak Jadi Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen

KPU DKI Ungkap Alasan Sudirman Said Tak Jadi Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengungkapkan alasan mengapa eks Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said batal maju Pilkada DKI 2024 jalur independen.
Trending
Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Timnas Indonesia terancam terjegal saat menghadapi Irak dan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski sudah full team serta diperkuat Maarten Paes, Calvin Verdonk, dan Jens Raven.
Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sadira, sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat soal kejadian mengerikan itu. 
Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Simon Santoso dulu pernah disegani lawannya semasa aktif di nomor tunggal putra mewakili Indonesia, namun cedera memaksanya gantung raket lebih cepat pada 2016.
Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina, Marliayana (33), mengakui ada pria yang datang setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Ini yang dimintanya.
Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Atlet voli cantik Indonesia, Yolla Yuliana kerap mendapatkan sorotan baik soal performanya diatas lapangan maupun kehidupannya di luar lapangan dari para fans.
Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Mantan Marbot Masjid Al-Fattah Muhammadiyah Tulungagung H. Soetrismo alias Mbah Trimo baru-baru ini bikin geger dengan mewakafkan 12 SPBU nya dan Cek Rp10 miliar ke Muhammadiyah. Bagaimana faktanya?
Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea komentari tandem baru Megawati Hangestri di Red Sparks musim depan dan kabar Wilda Nurfadhilah kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah pensiun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya