Kemen ESDM Terbitkan Pedoman Pemberian Insentif Usaha Hulu Migas
- ANTARA/HO-MedcoEnergi
SKK Migas dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan dalam hal kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif dan kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.
Kemudian, diktum kedelapan menyatakan dalam rangka pelaksanaan diktum kelima, keenam, dan ketujuh, SKK Migas menyusun prosedur operasi standar mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam prosedur operasi standar harus dibuat berdasarkan asas akuntabilitas dan transparansi; pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi; penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (ant/prs)
Load more