Gempar Prosedur Baru Bea Cukai Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN, Jubir Kemenkeu Buru-buru Klarifikasi
- Antara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layanan ini gratis dan mengimbau penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang keluar atau masuk wilayah Indonesia harus mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan bahwa penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai nilai dan jenis barang yang dapat dibawa.
Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.
Prosedur baru ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. (ebs)
Load more