GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempar THR Kena Pajak, Ternyata Segini Besarannya

Gempar kabar tunjangan Hari Raya (THR) kena pajak. THR selama ini memang menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.
Sabtu, 6 April 2024 - 07:10 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Gempar kabar tunjangan Hari Raya (THR) kena pajak. THR selama ini memang menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.

Pemberian THR oleh pemerintah kepada PNS/Pensiunan, dan oleh perusahaan kepada para pekerjanya menjadi ciri khas budaya Indonesia setiap menjelang Lebaran dan diatur oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, THR bagi pekerja akan dikenakan potongan pajak. THR bagi pegawai swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya.

Termasuk dalam hal ini bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, dan lain sebagainya.

Secara garis besar, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.

TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak memang lebih besar di bulan terimanya THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.

Meski begitu, ia menekankan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak selama setahun. Pasalnya, TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari-November.

“Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” tambahnya.

Menurut Dwi, jika menggunakan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Dengan penerapan TER, pemotongan akan digabung.

“Dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya A yang berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Kemudian pada Maret, ia menerima gaji Rp12 juta karena ada THR.

Maka, pada Februari A dikenakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0,75 persen sehingga kena potongan Rp45 ribu. Sementara pada Maret, dikenakan tarif efektif bulanan 4 persen sehingga kena potongan Rp480 ribu. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dikerubungi Lalat, Jasad Pria Ditemukan di Kubangan Air Limbah Rumah Potong Hewan Jakarta Barat

Dikerubungi Lalat, Jasad Pria Ditemukan di Kubangan Air Limbah Rumah Potong Hewan Jakarta Barat

Kondisinya membusuk dan sudah dikerubungi lalat, jasad pria ditemukan di kubangan air limbah rumah pemotongan hewan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (25/3/2026) siang.
PBSI Resmi Panggil Juara Seleknas 2026 ke Pelatnas, Ini Tahapannya

PBSI Resmi Panggil Juara Seleknas 2026 ke Pelatnas, Ini Tahapannya

PBSI resmi memanggil para atlet juara Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang telah lolos tahapan evaluasi lanjutan untuk bergabung ke Pelatnas. 
Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara khusus menyoroti peran Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, dalam membentuk wajah permainan skuad Garuda saat ini.
Apesnya Patrick Kluivert! Dulu Bikin Timnas Indonesia Tersingkir, Kini Gagal Bantu Suriname Lolos ke Piala Dunia 2026

Apesnya Patrick Kluivert! Dulu Bikin Timnas Indonesia Tersingkir, Kini Gagal Bantu Suriname Lolos ke Piala Dunia 2026

Nasib apes hampiri Patrick Kluivert setelah gagal membantu Suriname melangkah ke Piala Dunia 2026. Sebelumnya, ia juga gagal saat menangani Timnas Indonesia.
Selama Mudik Hingga Balik Lebaran, 18 ribu Orang Gunakan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

Selama Mudik Hingga Balik Lebaran, 18 ribu Orang Gunakan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

Transjakarta mencatat sebanyak 18.943 orang telah menggunakan armada layanan rute SH2 (Blok M-Bandara Soekarno-Hatta) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, yakni pada 13-25 Maret.
Belum 100 Persen Pulih, Jorge Martin Enggan Bicara soal Persaingan Gelar Juara di MotoGP 2026

Belum 100 Persen Pulih, Jorge Martin Enggan Bicara soal Persaingan Gelar Juara di MotoGP 2026

Meski tampil impresif di awal MotoGP 2026, pembalap Jorge Martin menegaskan dirinya belum berada di performa terbaik dan masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi penuh dengan motor Aprilia

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Penggemar Red Sparks serentak serbu postingan terbaru Instagram Megawati Hangestri yang mengunggah momen lebaran bersama keluarganya di Jember, Jawa Timur.
Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sorotan tajam dari media Vietnam terkait polemik yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia di kompetisi Belanda. Soha ikut heboh lihat skandal ini.
Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Baru-baru ini polisi bocorkan kronologi kasus penemuan jasad pria yang terkubur sedalam tiga meter di kawasan Cikeas, Depok, Jawa Barat. Selain itu, pihak
Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

KNVB selidiki polemik paspor pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On & Dean James. Kasus diserahkan ke jaksa khusus, klub Eredivisie diminta verifikasi dokumen
Naskah Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?

Naskah Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?

Rekomendasi tema naskah khutbah Jumat untuk sesi ceramah shalat Jumat, dengan judul "Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?".
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT