GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempar THR Kena Pajak, Ternyata Segini Besarannya

Gempar kabar tunjangan Hari Raya (THR) kena pajak. THR selama ini memang menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.
Sabtu, 6 April 2024 - 07:10 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Gempar kabar tunjangan Hari Raya (THR) kena pajak. THR selama ini memang menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.

Pemberian THR oleh pemerintah kepada PNS/Pensiunan, dan oleh perusahaan kepada para pekerjanya menjadi ciri khas budaya Indonesia setiap menjelang Lebaran dan diatur oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, THR bagi pekerja akan dikenakan potongan pajak. THR bagi pegawai swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya.

Termasuk dalam hal ini bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, dan lain sebagainya.

Secara garis besar, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.

TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak memang lebih besar di bulan terimanya THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.

Meski begitu, ia menekankan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak selama setahun. Pasalnya, TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari-November.

“Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” tambahnya.

Menurut Dwi, jika menggunakan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Dengan penerapan TER, pemotongan akan digabung.

“Dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya A yang berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Kemudian pada Maret, ia menerima gaji Rp12 juta karena ada THR.

Maka, pada Februari A dikenakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0,75 persen sehingga kena potongan Rp45 ribu. Sementara pada Maret, dikenakan tarif efektif bulanan 4 persen sehingga kena potongan Rp480 ribu. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 akan Cetak Sejarah Besar, Hattrick Lolos ke Piala Dunia Jika Skenario Gila Lawan Jepang Terjadi

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 akan Cetak Sejarah Besar, Hattrick Lolos ke Piala Dunia Jika Skenario Gila Lawan Jepang Terjadi

Timnas Indonesia U-17 wajib kalahkan Jepang demi tiket Piala Dunia U-17 2026 dan peluang mencetak sejarah tiga edisi beruntun.
Gerebek Markas Judi Online Jarigan Internasional di Hayam Wuruk, DPR RI 'Sentil' Bareskrim Polri Soal Pengawasan

Gerebek Markas Judi Online Jarigan Internasional di Hayam Wuruk, DPR RI 'Sentil' Bareskrim Polri Soal Pengawasan

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menilai praktik judi online (Judol) kini sudah menjadi ancaman serius, karena dampaknya meluas hingga memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran di Matraman Pilih Sasaran Lokasi Secara Acak

Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran di Matraman Pilih Sasaran Lokasi Secara Acak

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial A (24) yang melakukan teror pembakaran di sejumlah titik wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Anak Orang Kaya Bisa Tolak Makan Bergizi Gratis, BGN Bongkar Cara Resmi Menolaknya

Anak Orang Kaya Bisa Tolak Makan Bergizi Gratis, BGN Bongkar Cara Resmi Menolaknya

BGN menyebut siswa dari keluarga mampu boleh menolak program Makan Bergizi Gratis. Penolakan bisa dilakukan lewat sekolah secara lisan atau tertulis.
Mengenal Hyundai Hillstate, Klub Raksasa Korea yang Kini Dibela Megawati Hangestri

Mengenal Hyundai Hillstate, Klub Raksasa Korea yang Kini Dibela Megawati Hangestri

Mengenal Hyundai Hillstate, klub raksasa Korea Selatan yang kini dibela Megawati Hangestri. Tim asal Suwon ini ternyata punya sejarah panjang.
AFC Ulas Peta Kekuatan Grup F, Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos 16 Besar Piala Asia 2027

AFC Ulas Peta Kekuatan Grup F, Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos 16 Besar Piala Asia 2027

Turnamen paling bergengsi di Asia ini akan digelar di Arab Saudi pada 7 Januari hingga 5 Februari 2027. Enam bulan jelang kick off, AFC mengulas peta kekuatan setiap lawan di Piala Asia 2027.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT