GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations setelah terbukti merugikan mitra petani plasma.
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18 WIB
Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).  Perusahaan perkebunan ini terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah, yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (9/7/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkara ini melibatkan 2 (dua) pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma," jelas  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/7/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, KPPU menemukan beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam
perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. 

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP, menurut Deswin Nur,  adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, selama masa kerja sama kemitraan.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma," jelasnya.

Tiga Kali Peringatan

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. "Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," jelas Deswin Nur. 

Selanjutnya, dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian
Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para
anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. 

Besaran hutang Koptan Amanah tersebut mencapai Rp8,8 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877  SHM yang harus
dikembalikan kepada Koptan Amanah. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi

Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Menteri Agama beri respons tegas
Dikenal sebagai Penyayang Binatang, Dedi Mulyadi Berkelakar Siap Tampung Jika Ada Kelebihan Populasi Satwa di Istana Cipanas

Dikenal sebagai Penyayang Binatang, Dedi Mulyadi Berkelakar Siap Tampung Jika Ada Kelebihan Populasi Satwa di Istana Cipanas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikenal sebagai sosok penyayang binatang. 
Tak Hanya Tumbangkan Khamzat Chimaev, Sean Strickland Juga Cetak Rekor Baru di UFC 328

Tak Hanya Tumbangkan Khamzat Chimaev, Sean Strickland Juga Cetak Rekor Baru di UFC 328

Sean Strickland tampil dominan saat menaklukkan Khamzat Chimaev di UFC 328, sekaligus merebut kembali sabuk juara kelas menengah. Tak hanya itu, rekor baru.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Bukan Sekadar Brace ke Gawang Persija: Adam Alis Buktikan Keputusan Gabung Persib Bandung Tak Salah

Bukan Sekadar Brace ke Gawang Persija: Adam Alis Buktikan Keputusan Gabung Persib Bandung Tak Salah

Brace ke gawang Persija Jakarta tak hanya memastikan kemenangan Persib Bandung, tetapi juga menjadi pembuktian Adam Alis atas keputusan besar dalam kariernya.
Dipicu Dendam Keluarga, Perempuan di Bandung Tewas Ditusuk Mantan Kakak Ipar

Dipicu Dendam Keluarga, Perempuan di Bandung Tewas Ditusuk Mantan Kakak Ipar

Seorang perempuan bernama Nanda Tritami meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan oleh mantan kakak iparnya berinisial CMM. 

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT