News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Konversi Saham, Indofarma Pilih Jual Aset senilai Rp954,46 Miliar untuk Lunasi Utang

Direktur Utama Indofarma menyatakan bahwa seluruh sumber dana untuk melunasi kewajiban terhadap para kreditur akan berasal dari penjualan aset-aset perusahaan.
Kamis, 5 September 2024 - 20:33 WIB
Pabrik farmasi PT Indofarma Tbk (INAF)
Sumber :
  • Indofarma

Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait proses penyelesaian utang mereka setelah putusan perdamaian homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam penjelasan yang dirilis di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, 28 Agustus 2024, Indofarma menegaskan bahwa utang mereka akan dilunasi melalui penjualan sejumlah aset yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menyatakan bahwa seluruh sumber dana untuk melunasi kewajiban terhadap para kreditur akan berasal dari penjualan aset-aset perusahaan.

Mereka tidak akan melakukan restrukturisasi utang dengan mengonversi utang menjadi saham, yang biasanya sering menjadi opsi dalam situasi serupa.

"Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroan dengan skema konversi utang menjadi saham. Sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset," kata manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dana untuk melunasi kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan, baik aset produksi maupun non-produksi, dengan nilai taksiran sebesar Rp865,83 miliar.

Selain itu, ada juga penjualan aset non jaminan yang ditaksir senilai Rp88,64 miliar, serta tambahan dana dari sisa kas hasil kegiatan operasi terbatas.

"Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan aset perseroan adalah kreditur Tipe A dan Tipe B," jelas manajemen lebih lanjut.

Aset yang akan dijual termasuk tanah dan bangunan, yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada tahun 2024.

Nilai taksiran penjualan aset emiten farmasi milik BUMN tersebut mencapai Rp954,46 miliar.

"Penjualan aset perseroan akan diupayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi kerugian perseroan," tambah manajemen Indofarma.

Pelaksanaan penjualan aset non-jaminan akan dimulai setelah tanggal efektif homologasi, dengan penawaran pertama diberikan kepada investor, mitra strategis, atau pihak ketiga lainnya.

Jika dalam waktu dua bulan setelah tanggal efektif penjualan belum juga terjadi, perusahaan akan menawarkan aset non-jaminan tersebut kepada kreditur yang memberikan modal kerja.

"Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan aset perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan, dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur," tutup manajemen Indofarma.

Dengan langkah ini, Indofarma berharap bisa menyelesaikan kewajiban utang mereka tanpa harus mengorbankan struktur kepemilikan saham perusahaan.

Penjualan aset yang dilakukan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan finansial perusahaan untuk melunasi kreditur secara bertahap. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT