News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Miris Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Hidup Tanpa Perlindungan Sosial, KKP Ungkap Fakta Pilu dari 2,2 Juta yang Terdata

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta bahwa banyak perusahaan kapal ikan belum mendaftarkan para awak kapal sebagai peserta jaminan sosial.
Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:05 WIB
KKP ungkap nasib awak kapal perikanan Indonesia yang umumnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Sumber :
  • Dok. KKP

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan nasib miris awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia yang ternyata hanya secuil yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan kapal belum mendaftarkan para awak kapal sebagai peserta jaminan sosial. Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah AKP di Indonesia cukup besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh DFW Indonesia di Jakarta, Mardiana Setyaning selaku Kepala Sub Tim Pemeriksa Pengawasan Kapal Perikanan KKP, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan sebagai payung hukum terkait hal ini.

Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang mewajibkan pemilik kapal perikanan mendaftarkan awak kapal mereka dalam jaminan sosial. 

Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, yang mewajibkan pemilik atau operator kapal perikanan untuk memastikan bahwa awak kapal yang mereka pekerjakan mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Jaminan sosial ini harus dimasukkan dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu awak kapal dan pemilik kapal.

Setiap awak kapal harus memiliki polis asuransi ketenagakerjaan yang tertera dengan jelas dalam perjanjian tersebut.

“Hingga Juni 2024, baru 36.024 orang yang terdaftar,” kata Mardiana, Selasa (1/10/2024).

Mardiana menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya penting untuk melindungi awak kapal dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga membantu pemilik kapal dalam meringankan kewajiban mereka, seperti memberikan santunan untuk kecelakaan atau kematian.

Saat ini, hanya kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) yang diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi awak kapal.

Namun, mulai tahun 2025, aturan ini akan diperluas dan mencakup semua kapal perikanan dengan ukuran 5 GT ke atas.

Sejak Juli 2019 hingga Oktober 2024, National Fishers Center telah menerima 147 aduan dari AKP Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aduan tersebut sebagian besar ditujukan kepada agen penyalur tenaga kerja, perusahaan pemilik kapal, dan pemilik kapal perorangan.

Mayoritas keluhan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja, seperti pembayaran upah yang tidak sesuai, pemotongan manfaat jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Sekarang Amalkan Ini Insyaallah Menambah Rezeki, Kata Ustaz Khalid Basalamah Dibaca Setiap Hari

Mulai Sekarang Amalkan Ini Insyaallah Menambah Rezeki, Kata Ustaz Khalid Basalamah Dibaca Setiap Hari

Mulai sekarang belajar mengamalkan amalan rezeki ini. Sangat mudah dan dianjurkan langsung Ustaz Khalid Basalamah.
3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

Sebelum dihampiri OTK usai menyinggung Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat, Herri Pras ternyata sudah beberapa kali disorot karena kontroversinya sejak 2023
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40) mengungkap suaminya baru mengakui mempunyai istri siri, Dini Hardiyanti (30) pada 10 Oktober 2026.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Kepala BPOM dan Kapolri Bahas Vape hingga Apotek Merah Putih

Kepala BPOM dan Kapolri Bahas Vape hingga Apotek Merah Putih

Kapolri mengatakan pertemuan tersebut membahas peningkatan penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, rokok elektrik (vape), kratom, hingga kosmetik ilegal...

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Berikut profil hingga jejak karier AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo yang baru menggantikan AKBP ADS akibat polemik penggeledahan pondok pesantren.
Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan militernya berhasil menggagalkan sekitar 28.000 serangan pesawat tak berawak (drone) milik Ukraina selama Oktober 2026.
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang dalam sidang menyebut pernah diperintah Febrie  untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT