News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlambat Kabari Soal Akuisisi Saham ke KPPU, PT Tamaris Hidro Kena Denda Rp10 M 

PT Tamaris Hidro didenda Rp10 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi terhadap PT Sumber Baru Hydropower kepada Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Selasa, 12 November 2024 - 13:44 WIB
Terlambat Kabari Soal Akuisisi Saham ke KPPU, PT Tamaris Hidro Kena Denda Rp10 M
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Tamaris HIdro sebesar Rp10 miliar karena telat memberikan pemberitahuan terkait akuisisi saham terhadap PT SUmber Baru Hydropower. 

Sanksi tersebut dijelaskan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan  atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro kemarin, Senin (11/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlambat Kabari Soal Akuisisi Saham ke KPPU, PT Tamaris Hidro Kena Denda Rp10 M
Terlambat Kabari Soal Akuisisi Saham ke KPPU, PT Tamaris Hidro Kena Denda Rp10 M
Sumber :
  • Istimewa

 

PT Tamaris Hidro merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM). Sementara itu PT Sumber Baru Hydropower adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro. 

Perkara ini muncul diawali dengan aksi akuisisi yang dilakukan PT Tamaris Hidro terhadap PT Sumber Baru Hydropower yang dilakukan sebanyak dua kali transaksi di tahun 2021 silam. 

Berawal pada 14 April 2021 sebanyak sebanyak 79,33% (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham.

Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower dimiliki oleh PT Tamaris HIdro sebanyak 85 persen atau sekitar 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Tamaris Hidro kemudian menjadi terlapor karena seharusnya aksi akuisisi tersebut dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis dan tertera pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. 

Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun, Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Orang Tua Histeris, Anak di Pinang Tangerang Tak Kunjung Pulang Usai Pamit Jajan di Warung

Orang Tua Histeris, Anak di Pinang Tangerang Tak Kunjung Pulang Usai Pamit Jajan di Warung

Nasib naas menimpa wanita bernama Nurjanah (41) yang mengalami musibah, usai putranya bernama Ario Pratama Danianto (10) diduga hilang sejak Minggu (2/8/2026).
Jadi Rider Yamaha Mulai Musim Depan, Jorge Martin Yakin Tetap Dapat Dukungan Aprilia di Pertarungan Gelar MotoGP 2026

Jadi Rider Yamaha Mulai Musim Depan, Jorge Martin Yakin Tetap Dapat Dukungan Aprilia di Pertarungan Gelar MotoGP 2026

Rider Spanyol, Jorge Martin tetap yakin Aprilia akan membantunya di pertarungan gelar juara MotoGP 2026 meski ia sudah dipastikan pindah ke Yamaha musim depan.
Detik-Detik Seorang Wanita Tertabrak KRL di Kembangan, Diduga Tak Dengar Kereta karena Pakai Headset

Detik-Detik Seorang Wanita Tertabrak KRL di Kembangan, Diduga Tak Dengar Kereta karena Pakai Headset

Video detik-detik seorang wanita tertabrak KRL di Kembangan, Jakarta Barat, viral di media sosial. Korban meninggal dunia dan diduga tak meanyadari
3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

Bigmo beberapa kali terseret kasus hukum. Simak kontroversi Bigmo, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape.
Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Dalam upaya komprehensif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jalan, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) secara resmi mengumumkan pembaruan nomor layanan (Call Center) .
Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung memastikan menjadi finalis Piala Presiden setelah menang tipis 2-1 dari Persija di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (4/8/2026). 

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pria di Tangerang Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi dalam Kondisi Babak Belur oleh Rekan Kerjanya

Pria di Tangerang Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi dalam Kondisi Babak Belur oleh Rekan Kerjanya

Dalam video tampak ia berdiri sambil memegang ponsel dalam kondisi tidak memakai celana. Ia juga tampak berbincang dengan seseorang menggunakan bahasa asing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT