News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenaikan UMP 2025 Akan Dibagi dalam 2 Kategori, Begini Aturannya

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum atau UMP dan UMK
Senin, 25 November 2024 - 11:14 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum atau UMP dan UMK serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). 

Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. 

Namun usulan tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Oleh sebab itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegasnya. (nba)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk Warga Jabar, 78 Ribu Siswa yang Gagal Masuk SMA/SMK Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Kabar Gembira untuk Warga Jabar, 78 Ribu Siswa yang Gagal Masuk SMA/SMK Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Sebanyak 751 sekolah swasta telah mendaftarkan diri untuk bekerja sama dengan Pemprov Jabar, dalam program bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di negeri.
Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Diselundupkan Lewat Obat Batuk dan Kunciran Rambut, Rutan Salemba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dalam satu hari, petugas Rutan Salemba berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan itu pada Senin (15/6/2026).
Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Piala Dunia 2026: Imbas Kalah Telak 5-1 dari Swedia, Pelatih Tunisia Langsung Dipecat

Kekalahan telak Tunisia pada laga perdana Piala Dunia 2026 langsung memakan korban. Federasi Sepak Bola Tunisia (FTF) resmi memecat pelatih Sabri Lamouchi.
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp75.750/kg, Telur Ayam Rp30.350/kg

PIHPS Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp75.750 per kilogram (kg), sedangkan harga telur ayam ras Rp30.350 per kg.
AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

AS-Iran Sepakat Berdamai, Indonesia: Patuhi Komitmen yang Disepakati Demi Deeskalasi

Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya menjaga momentum yang telah tercipta melalui komitmen semua pihak untuk menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu eskalasi baru.
Ramalan Shio 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Shio yang Keuangannya Mulai Mengalir Deras, Cek Punyamu!

Ramalan Shio 17 Juni 2026: Rabu Ini Ada Shio yang Keuangannya Mulai Mengalir Deras, Cek Punyamu!

Ramalan shio keuangan 17 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Cek shiomu sekarang, siapa yang mulai mengalir deras dan siapa yang masih perlu sabar!

Trending

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial AJ (35) diduga tewas, usai ditusuk tetangganya. Peristiwa ini terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT