Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Menurut diskusi antara pemerintah dengan DPR yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Bhima menjelaskan saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Jumat, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan PPN dengan beberapa tarif.
"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," kata Bhima.
Oleh karena itu, penerapan multitarif ini dapat membingungkan banyak pihak, khususnya pelaku usaha dan konsumen.
Misalnya, jika sebuah toko ritel menjual produk yang terkena PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk barang-barang yang dijual.
Load more