GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPN Naik 1% per 1 Januari 2025, Kemenkeu Pastikan Daya Beli Masyarakat Tetap Aman

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa ekonomi nasional tetap kokoh dan daya beli aman meski tarif PPN naik 1%.
Jumat, 27 Desember 2024 - 18:13 WIB
Ilustrasi - Pedagang sembako di Pasar Kampung Ambon, Rawamangun, Jakarta Timur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini juga menegaskan bahwa ekonomi nasional tetap kokoh meski tarif PPN 12%.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, Febrio memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 akan tetap tumbuh di atas 5,0%. Sedangkan pada 2025 mendatang, pihaknya optimis pertumbuhan ekonomi RI tetap dijaga sesuai dengan target APBN yakni sebesar 5,2%.

"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan," kata Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%.

Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.

"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis.

Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Jenis barang dan jasa tersebut misalnya seperti:

1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. (rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Tanggung-tanggung, Kapolda NTT Terjun Langsung Patroli Amankan Idulfitri di Kota Kupang

Tak Tanggung-tanggung, Kapolda NTT Terjun Langsung Patroli Amankan Idulfitri di Kota Kupang

Tak Tanggung-tanggung, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko bersama Forkopimda turun langsung meninjau Kamtibmas di Kota Kupang saat pelaksanaan pawai malam
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Mahfud MD Jadi Khatib Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al Azhar, Temanya Singgung Fithrah Negara

Mahfud MD Jadi Khatib Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al Azhar, Temanya Singgung Fithrah Negara

Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengumumkan jadwal dan pelaksanaaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Gubernur Sumut dan Seskab RI Bagikan 2.500 Bingkisan Presiden di malam Idul Fitri

Gubernur Sumut dan Seskab RI Bagikan 2.500 Bingkisan Presiden di malam Idul Fitri

Gubernur Sumut Bobby Nasution membagikan sebanyak 2.500 paket bingkisan berisi bahan makanan dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada masyarakat Sumut di malam
Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelaskan terkait penetapan Lebaran merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, MUI menyinggung adanya larangan mengumumkan hari

Trending

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Malam Takbiran dan Pawai Obor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Sunnah Hari Raya Idul Fitri sesuai ajaran Rasulullah SAW, mulai dari shalat Id, makan sebelum berangkat, hingga amalan yang sering terlupakan.
Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Istana Kepresidenan, Jakarta akan dibuka untuk masyarakat umum dalam kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT