News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementan dan Pemda Jateng Antisipasi PMK Lewat Vaksinasi dan Edukasi, Lalu Lintas Hewan Ternak Diawasi Ketat selama Nataru

Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak
Selasa, 31 Desember 2024 - 14:47 WIB
Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), melalui Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates dan Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri di Pasar Hewan Pracimantoro.
Sumber :
  • Dok. Kementan

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas hewan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit hewan yang berpotensi muncul dari titik kumpul ternak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), melalui Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates dan Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri, mengadakan pengamatan kesehatan ternak di Pasar Hewan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pasar tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, serta memiliki lalu lintas ternak yang tinggi. Pengamatan ini dilakukan pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Kepala BBVet Wates, Hendra Wibawa, memimpin langsung monitoring kesehatan ternak di pasar tersebut.

Ia juga memberikan sosialisasi kepada peternak mengenai pentingnya menjaga kesehatan hewan.

“Bapak dan Mas peternak, mari bersama menjaga pasar ini tetap aman dari penyakit hewan. Jika ada ternak yang sakit atau menunjukkan gejala, jangan dibawa ke pasar karena dapat menular ke ternak lainnya,” ujar Hendra.

Selain sosialisasi, Tim BBVet Wates juga melakukan pengambilan sampel ternak dan lingkungan pasar untuk pengujian lebih lanjut, serta menyemprotkan desinfektan setelah aktivitas pasar selesai. Langkah ini bertujuan meningkatkan biosekuriti di lingkungan pasar.

Sebelumnya, Kementan telah mendistribusikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencapai sejumlah 2.000 botol atau 50.000 dosis yang disebarkan ke berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Bogor, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Lampung.

Selain vaksin, Kementan juga telah menyediakan bantuan berupa obat-obatan, antibiotik, dan desinfektan untuk membantu peternak dalam mengatasi potensi penyakit lainnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan pentingnya kesehatan ternak dalam menunjang produktivitas peternakan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kesehatan ternak adalah salah satu kunci sukses peningkatan produksi ternak nasional. Pengendalian penyakit hewan sangat diperlukan untuk mendukung hal ini,” kata Agung di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Kementan juga telah membuka layanan Hotline satuan Tugas Pelaporan Penyakit Hewan di nomor 0811-1182-7889. Masyarakat yang menemukan kasus penyakit hewan dapat melaporkannya untuk mendapat penanganan cepat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT